• Home
  • Hukrim
  • Polda Riau Gulung 4 Mucikari Oline Penjual Gadis Bertarif Murah

Polda Riau Gulung 4 Mucikari Oline Penjual Gadis Bertarif Murah

Kamis, 22 September 2016 13:57 WIB
Aparat Polda Riau menangkap empat tersangka perdagangan orang. Mereka melacurkan gadis ABG secara online dengan tariff murah meriah.
PEKANBARU - Direskrim Umum Polda Riau membongkar jaringan prostitusi online yang menjajakan gadis belia dengan harga relatif murah. Di bawah Rp1 juta, padahal gadis belia tersebut rata-rata berusia 17 tahun, bahkan ada yang masih 16 tahun.

Dalam kasus tersebut, empat orang diamankan. Tiga perperan sebagai mucikari, sementara seorang lagi merupakan pemasok narkotika dalam kelompok tersebut. 

Mereka yang menjadi mucikari tergolong masih muda, yakni DDS alias Odi 21) pria, RT alias Edo (20) pria dan N (20) wanita. Untuk tersangka inisial A, pemasok narkoba jenis ekstasi dalam jaringan prostitusi online ini.

"Ketiga mucikari ini melayani calon pelanggannya lewat jaringan medsos Facebook dengan nama akun Alfian Maulana. Jadi mereka menjajakan jasa prostitusi lewat online," papar Direskrim Umum Polda Riau Kombes Pol Surawan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (21/9/16). 

Dijelaskan Surawan, ada 6 wanita yang mereka jajakan ke pelanggannya. Dari jumlah itu, 3 korban status dewasa sedangkan 3 korban lagi anak di bawah umur dengan usia antara 16 sampai 17 tahun. 

"Untuk para korban perdagangan seks anak di bawah umur ini, mereka mengenakan tarif sekali pakai Rp 3 juta. Untuk korban di bawah umur dikelola mucikari Odi dan Edo. Untuk sekali transaksi mucikari menerima fee Rp1 juta," jelas Surawan lagi. 

Sedangkan tersangka mucikari N (20) wanita, lanjut Surawan, menjajakan wanita dewasa. Hanya saja harga yang ditawarkan N lebih murah yakni Rp 900 ribu untuk sekali pakai. Dalam hal ini, tersangka N menerima fee Rp 150 ribu. 

"Untuk korban anak di bawah umur, kita akan bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak. Tim kita juga akan melakukan pendampingan terhadap mereka," kata Surawan. 

Untuk tersangka A (21) kata Surawan, dalam jaringan prostitusi online ini sebagai pemasok narkoba. Karena biasanya, ada pelanggan yang akan menggunakan para korbannya, minta juga disediakan ekstasi. 

"Jadi mereka itu satu jaringan, ada pemasok wanitanya ada juga pemasok narkobanya. Malah satu tersangka mucikari prianya sekaligus juga menjajakan dirinya," kata Surawan. 

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengaku telah beroperasi di Pekanbaru selama 6 bulan. Untuk kelengkapan penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, uang Rp6 juta dan 4 unit telephon genggam serta KTP.

(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Mesum
Komentar