• Home
  • Hukrim
  • Polisi Masih Kejar Pencuri Mobil dan Pesandera PT. Wijaya Karya

Polisi Masih Kejar Pencuri Mobil dan Pesandera PT. Wijaya Karya

Senin, 30 Juni 2014 15:40 WIB

PEKANBARU - Polsek Bukit Raya belum berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian mobil PT. Wijaya Karya yang juga menyandera dan membuang pengendaranya. Namun, seorang pelaku Af (33) warga Rumbai Pesisir sudah ditangkap, Jumat 20 Juni silam di Jalan Sudirman, Pekanbaru. 

"Seorang pelaku sudah ditangkap berinisial Af. Tiga orang lagi belum ditangkap, masing-masing berinisial YS, Iw dan Si. Ketiganya tengah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang-red) dan masih kita buru," ungkap Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo. 

Seorang tersangka tersebut dikenakan ke Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama-lamanya dua belas tahun. Polisi juga menyita mobil korban dan STNK. 

Peristiwa pencurian mobil tersebut bermula ketika korban keluar dari kantor PT. Wijaya Karya, Jalan Utama Sari Bukit Raya. Korban diberhentikan oleh para pelaku, di sekitaran Jalan Parit Indah. 

Kemudian pelaku mengatakan bahwa korban membawa Narkoba dan berpura-pura sebagai anggota polisi serta korban disuruh ke pinggir jalan. 

Lalu, salah satu pelaku masuk membawa mobil korban, dan satu org lagi langsung memegang korban dan mengikat tangan korban dengan lakban warna hitam. 

Korban ditelantarkan ke wilayah Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar melewati batalion kaveleri. Selanjutnya, pelaku membawa mobil itu kabur dengan meninggalkan korban dlm keadaan tangan dan mulut di lakban.***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar