• Home
  • Hukrim
  • Polres Bengkalis Belum Terima Laporan Teken Bupati Amril Dipalsukan

Polres Bengkalis Belum Terima Laporan Teken Bupati Amril Dipalsukan

Kamis, 09 Februari 2017 17:42 WIB
BENGKALIS - Aparat Kepolisian Bengkalis belum menerima laporan soal adanya tandatangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang dipalsukan untuk mengeluarkan izin prinsip pembangunan kepariwisataan kepada perusahaan PT. Bumi Rupat Indah.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, kepada awak media. "Sampai saat ini belum ada laporan masuk dari Disparbudpora Bengkalis, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis," katanya, Kamis (9/2/17).

Dikatannya, bahwa kasus ini akan segera diprores sesuai ketentuan yang berlaku apa bila ada laporan dari pihak yang dirugikan. "Yang jelas dasarnya laporan, kalau sudah ada tentu akan kita proses sesuai aturan mainnya, " tegas Kapolres Bengkalis. 

Sebelumnya, beredar informasi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin telah mengeluarkan persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara. Persetujuan dimaksud diberikan kepada PT. Bumi Rupat Indah (BRI). 

Informasi itu terutama beredar melalui pesan di media sosial. Berkembangan informasi itu karena kuat dugaan tandatangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam persetujuan prinsip itu tak asli alias dipalsukan pihak tertentu atau tidak bertanggungjawab.

Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Bagian Humas Sekretariat Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, menjelaskan kepada awak media bahwa sepengetahuannya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin belum pernah mengeluarkan persetujuan dimaksud.

"Sejauh ini berdasarkan informasi yang berhasil kami kumpulkan, Bupati Bengkalis tidak pernah menandatangani surat dimaksud. Jadi dapat disimpulkan bahwa persetujuan itu tak asli. Aspal alias asli tapi palsu," tegas Kabag Humas Sekdakab Bengkalis.

Disampaikan Johan, ada beberapa instansi menerima tembusan persetujuan prinsip itu. Yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Pendapatan Daerah, dan Camat Rupat Utara.

Kemudian Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bengkalis, Eduar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negera (ASN) dan honorernya tak terlibat sebagaimana informasi yang berkembang tersebut.

Bahkan dia menyakinkan tidak pernah mengeluarkan, apalagi membocorkan konsep palsu persetujuan prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara ke PT Bumi Rupat Indah (BRI) yang kini heboh dibicarakan.
 
"Ada penipuan itu, ada penipuan. Orang perusahaan sudah saya suruh laporkan polisi. Jadi seluruh kabar yang kembang itu tidak benar adanya, itu informasi hoax," tegas Eduar saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/17) kemarin.
 
Disampaikan Eduar, Disparbudpora tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud, apalagi ASN dan honorer. "Tidak ada, orang luar itu (pelaku). yang jelas suratnya masih sama Bupati, tu ada kelakukan orang, sudah kebayang kita orangnya," sebut dia.
 
Eduar juga mendesak pihak perusahaan untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian agar persoalan yang sudah ramai dibicarkan ini cepat terbongkar. "Surat itu tidak berlaku, pihak perusahaan saya suruh buat laporan dan biar kebongkar semua," tutup Eduar.

(der/boc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar