Humas Pemkab Meranti Sebut Anggaran Proyek Pelabuhan Dorak Rp185 Miliar
Kamis, 09 Februari 2017 17:28 WIB
MERANTI - Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mengklarifikasi informasi yang muncul selama proses hukum masalah pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Selatpanjang.
Humas menyatakan total anggaran proyek itu tidak sampai Rp650 Miliar. Kasubbag Pemberitaan Humas Setda Kepulauan Meranti, Anshari Arif menjelaskan, saat itu Pemkab Kepulauan Meranti mengganggarkan dana APBD sebesar Rp 80 Miliar.
"Selebihnya dibantu sharing budget Kementerian Perhubungan dan Kementerian PU. Pemkab Kepulauan Meranti menganggarkan Rp 80 Miliar, kemudian sharing budget sebesar Rp 105 Miliar, jadi total sebesar Rp 185 Miliar," jelas Arif, Rabu 8 Januari 2017.
Arif juga mengungkapkan, perjalanan proses pembangunan pelabuhan di kawasan Dorak Selatpanjang itu terkendala karena adanya dugaan penyalahgunaan uang negara hingga akhirnya menimbulkan proses hukum.
"Sebagaimana disampaikan Pak Bupati Irwan, bahwa proyek itu terpaksa dihentikan sementara sampai proses hukumnya selesai. Kalau sudah selesai proses hukumnya baru dilanjutkan kembali pembangunannya," kata Arif.
Mantan Sekda dan Kepala BPN Divonis Bebas
Mantan Sekda Kepulauan Meranti, Zubiarsyah dan Kepala BPN, Suwandi Idris divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keluarga Zubiarsyah dan Suwandi Idris yang hadir di ruang sidang sontak meneriakkan ucapan rasa syukur saat Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandiko SH membacakan amar putusan, didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Ahmad Drajad SH, Rabu 8 Januari 2017.
Sementara itu setelah mendengarkan vonis bebas atas dakwaan korupsi pengadaan lahan pelabuhan dorak Selatpanjang, Zubiarsyah dan Suwandi Idris langsung sujud syukur dan tak henti menangis karena rasa haru.
Majelis Hakim menilai, Zubiarsyah dan Suwandi Idris tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana, namun melainkan perbuatan perdata. Untuk itu kedua terdakwa dinyatakan bebas onslaach (Onslah).
"Membebaskan terdakwa Zubiarsyah dan Suwandi Idris. Keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata," kata Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandiko SH.
Namun vonis berbeda ditetapkan Majelis Hakim kepada dua terdakwa lainnya, dimana terdakwa Muhammad Habibi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan terdakwa Abdul Arif selaku kuasa pemilik lahan, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa Muhammad Habibi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 700 juta atau subsider 2 tahun kurungan," ujar Hakim Rinaldi.
Sedangkan terdakwa Abdul Arif, lanjutnya, dihukum 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 80 juta atau subsider selama 1 tahun kurungan.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Rinaldi.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino SH dan Robby SH dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding maupun kasasi.
Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2012-2014 lalu, dalam pengadaan lahan Proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan di kawasan Dorak Selatpanjang.
Proyek selama tiga tahun pengerjaan itu hingga kini tidak selesai pengerjaannya. Menurut perhitungan JPU, negara telah dirugikan sebesar Rp 2 Miliar lebih.
(rdk/moc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
180 PMI Bermasalah Kembali Dipulangkan dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Maritim
KSOP Dumai Gelar Bersih Pantai dalam Rangka Peringatan Harhubnas 2024
-
Ekbis
Aktivitas Bongkar dan Penyimpanan Rokok Gudang Garam di Dumai Resmi dan Legal
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK

