• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Berhasil Tangkap Lima Pelaku Perambah Hutan

Polres Dumai Berhasil Tangkap Lima Pelaku Perambah Hutan

Minggu, 25 Mei 2014 18:13 WIB

PEKANBARU - Diduga melakukan perambahan hutan dan Ilegal loging di lahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik perusahaan, lima warga diamankan pihak kepolisian Resor Dumai, Jumat (23/5/14) kemarin.

Kejadian bermula ketika anggota Polres Dumai tengah melakukan patroli rutin terkait penanganan dan pencegahan Karhutla di sekitar areal kawasan HPH PT Diamon Raya Timber Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. 

Selanjutnya, anggota kepolisian ini mendengar adanya aktifitas penebangan pohon dari dalam kawasan. Merasa curiga, tim patroli pun melakukan penelusuran kedalam hutan.

Dari laporan yang masuk ke Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Riau disebutkan, Lima pelaku ini berinisial HF (26) warga Kulim KM 14 Duri, HS (20) warga Perbaungan Medan, H (43) warga kota Lima Puluh Medan, AN (24), warga kota Lima Puluh Medan, dan W (33) warga KM 16 desa Sebanga Duri. Kelima warga tersebut dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo yang mendapat laporan ini, Sabtu (22/5/14) menyatakan, kelima pelaku tersebut diduga kuat terlibat tindak pidana dengan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan milik PT Diamon Raya Timber. 

"Mereka ini melakukan kegiatan penebangan terhadap kayu-kayu kecil dan semak belukar dengan niat untuk dijadikan perkebunan. Padahal lahan yang mereka garap ini merupakan lahan HPH," paparnya.

Kemudian, kelima pelaku ini digiring ke Polres Dumai untuk selanjutnya dimintai keterangan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa lima buah parang yang digunakan pelaku dalam beraksi dan beberapa potongan kayu yang sudah ditebang. 

"Sejauh ini kita masih telusuri, apakah kegiatan mereka ini atas perintah pihak lain atau memang atas niat mereka dengan maksud membuka lahan baru," terangnya.

Lanjut Guntur lagi, saat ini penegak hukum terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan dan perambahan hutan ilegal, apalagi dikawasan perusahaan ataupun konservasi. 

Dalam kasus ini, kepolisian banyak menemukan berbagai modus baru, seperti dengan sengaja melakukan penyerobotan lahan perusahaan, menebang, lalu membakar hutan dengan maksud membuka lahan perkebunan baru.

"Kita imbau agar masyarakat lebih pintar menyikapi ini, ada banyak modus, seperti dengan sengaja menebang dan membakar lahan, atau dengan memanfaatkan pihak ketiga untuk melakukan pelanggaran ini. Selain itu kita juga minta sejumlah perusahaan untuk selalu giat melakukan patroli agar tidak kecolongan terkait hal ini," tukas Guntur.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar