- Home
- Lingkungan
- Polres Bengkalis Perintahkan Tangkap Semua Penadah Kayu Illegal
Polres Bengkalis Perintahkan Tangkap Semua Penadah Kayu Illegal
Minggu, 25 Mei 2014 18:17 WIB
BENGKALIS - Kapolres Bengkalis, Riau, Ajun Komisaris Besar Andry Wibowo memerintahkan Kasat Reskrim agar menangkap semua penjual dan penadah kayu olahan tanpa dokumen yang sah (ilegal) yang setiap malam melintas di Jalan Desa Temeran, dari Desa Ketam Putih ke Kota Bengkalis.
Perintah ini disampaikan Kapolres menjawab pertanyaan wartawan pada Minggu (25/5) terkait penangkapan Salim warga Desa Temeran yang diduga penadah 38 keping papan tanpa dokumen yang sah, pekan lalu.
Ada dugaan pembiaran terhadap penjual kayu olahan lainnya yang juga tanpa dokumen yang sah.Kayu olahan itu setiap malam dilansir pakai gerobak dari Desa Ketam Putih ke sejumlah gudang kayu di Kota Bengkalis.
Menurut Kapolres, dalam penegakan hukum harus berlaku untuk semua. Jangan sampai yang satu ditangkap, sementara yang lain dibiarkan.
"Kalau menertibkan, harus semuanya ditertibkan. Jangan satu ditangkap yang lain dibiarkan," perintah Kapolres kepada Kasat Reskrim AKP Dodi Harzakusuma dan Kasi Ops Reskrim Ipda Gunawan.
Andry tiba-tiba kaget saat mendengar keterangan Dodi dan Gunawan terkait kasus illegal logging dengan tersangka Salim yang saat ini perkaranya sudah di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Salim warga Desa Temeran ditangkap Polres Bengkalis karena membeli sebanyak 38 papan kayu merah untuk dinding rumah dari pedagang gerobak. Namun penegakkan hukum serupa tidak dilakukan terhadap pelaku lainnya.
"Loh, kok saya ngak tahu ada penangkapan 38 keping papan," ujar Kapolres.
Untuk itu, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Bengkalis agar menangkap semua pelaku illegal logging tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan agar tak ada diskriminasi dalam penegakkan hukum seperti yang dialami Salim.
Sementara keluarga Salim di PN Bengkalis beberapa minggu lalu, menuturkan, sabam malam puluhan kubik papan dilansir pakai gerobak melintas di Desa Temeran dari Desa Ketam Putih ke Kota Bengkalis. Namun, dibiarkan oleh penegak hukum.
"Kami minta keadilan. Mengapa datuk saya ditangkap, sementara yang lain dibiarkan," kata Henrizal cucu Salim di pengadilan.***(mcr-and)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

