• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Musnahkan 10 Kg Ganja Tangkapan dari Tiga Tersangka

Polres Dumai Musnahkan 10 Kg Ganja Tangkapan dari Tiga Tersangka

Kamis, 04 Juni 2015 18:15 WIB
DUMAI  - Polres Dumai, Kamis (4/6/2015) melakukan pemusnahan barang bukti 10 Kg Narkotika jenis daun ganja kering asal Aceh. Pemusnahan dipusatkan di halaman Mapolres Dumai oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai.

Barang bukti tersebut hasil tangkapan tim Sat Res Narkoba Polres Dumai dari rumah salah satu tersangka di KM 3 Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan pada Kamis (7/5/2015) belum lama ini.

Dalam pengebrekan itu pihak Polisi menemukan Travel Bag berwarna Ungu yang disimpan di sebuah kamar.

Bahkan untuk mengelabui petugas, Sepuluh paket Ganja itu disimpan di tempat rahasia. Tepatnya di bawah lantai keramik di rumah tersangka berinisial RA (25).

Saat polisi melakukan pengeledahan tersangka tidak bisa berkutik, karena barang bukti (BB) berhasil ditemukan. Selain RA, Polisi juga mengamankan tersangka lainn berinisial JU (19) dan RI (34).

Informasi yang diterima, ketiganya diduga berkomplot dalam mengedarkan Narkotika jenis Ganja asal Aceh. RA diklaim sebagai sebagai pengedar dan JU diduga sebagai kurirnya.

Warga Aceh Utara itu membawa 10 Kg Ganja yang merupakan pesanan RA. Sedangkan RI diduga bertugas menjadi kurir kepada sejumlah pembeli di Kota Dumai.

JU mengaku baru saja datang dari Aceh Utara sebulan lalu. Kedatangannya ke Dumai atas suruhan IW. "Baru kali ini saya mengantar pesanan Ganja ke Dumai atas perintah IW untuk disampaikan kepada RA,"ungkapnya saat dikonfirmasi disela-sela menyaksikan pemusnahan BB tersebut.

Menurut JU, dirinya datang ke Dumai menumpangi Bus Pelangi dan berhenti di kawasan Simpang Batang kemudian ia pun dijemput oleh RA. "Saya dijemput RA. Sebab dia yang mesan barang dari IW," terangnya.

Aksi nekat ini, kata JU dilakukannya lantaran masih memiliki utang dengan IW. Maka ia pun ditugasi untuk mengantar Ganja dari Aceh menuju Dumai. IW membekalinya Rp 3 Juta. "Saya cuma disuruh dan diberi imbalan uang," terangnya.

Ganja senilai Rp 17 juta disita setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai melakukan  pengembangan. Awalnya polisi mengamankan tersangka RA di Jalan Lintas Dumai-Sei-Pakning. Saat itu tersangka sedang membawa 1/2 Kg Ganja. Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan dan mengamankan JU di kawasan Bukit Timah.

Pada saat bersamaan polisi berhasil memancing satu tersangka RI. "Ketiganya pun kami gelandang ke Mapolres Dumai,"terang Kasatres Narkoba Polres Dumai, AKP CB Nainggolan kepada wartawan, Kamis (4/6/2015).

Dijelaskan Nainggolan, RA memang bukan pemain baru untuk kawasan Bukit Timah. Walau ia mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis ini. 

Peran ketiganya, kata Nainggolan memang berbeda. Tapi mereka merupakan satu tim. RA sendiri merupakan bandar sekaligus pengedar. Lalu JU dan RI merupakan kurir.

"Penangkapan Ganja 10 Kg ini adalah kedua kalinya pada tahun 2015 oleh pihak Polres Dumai. Penangkapan sebelumnya dilakukan pada Maret 2015 silam. Namun, ke tiga tersangka itu tidak memiliki keterkaitan dengan penangkapan pertama,"jelasnya.

"Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 111 ayat 2 jo 114 ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tukasnya. 

(ron/ron)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar