Polres Meranti Berhasil Bongkar Home Industri Ekstasi
Minggu, 01 Juni 2014 16:42 WIB
PEKANBARU - Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Kepulauan Meranti membongkar rumah industri ekstasi di Kota Selatpanjang dan ditemukan puluhan butir ekstasi, sabu-sabu, serta alat cetak pil haram itu.
Pada penggrebekan di dua rumah yang berlokasi di dua tempat terpisah itu, pada Minggu (1/6/2014) dini hari aparat juga menangkap dua orang tersangka merupakan sepasang kekasih, Aliang dan Jupe (Julia Pertis).
"Aliang kami ringkus bersama kekasihnya Julia di satu rumah yang berada di Jalan Alahair, Selatpanjang dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti, Ajun Komisaris Joni Wardi kepada pers di Pekanbaru lewat sambungan telepon siang ini.
Ia menjelaskan, kedua orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan barang bukti narkotika, pil ekstasi dan alat cetak ekstasi.
Kronologi penangkapan menurut catatan kepolisian berawal dari keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Ibu Kota Kepulaua Meranti, Selatpanjang.
Menurut dia, anggota kemudian melakukan upaya penyelidikan dan didapati nama Aliang diduga sebagai bandar besar sekaligus otak dari peredaran ekstasi di Selatpanjang.
Ia mengatakan lagi, penggrebekan awalnya dilakukan si sebuah rumah di Jalan Alahair, dan didapati Aliang tengah bersama kekasihnya, Julia. "Kami kemudian melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti ganja dari tangan Aliang," katanya.
Anggota kemudian mengintrogasi tersangka untuk kemudian dikembangkan ke rumah lainnya milik Julia yang berlokasi di Jalan Pertis, Selatpanjang. "Penggeledahan rumah tersebut disaksikan oleh tersangka dan ketua rukun tetangga serta pemuka masyarakat di sana," kata dia.
Di rumah itu, lanjut kata dia, pihaknya melakukan penggeledahan selama dua jam sebelum akhirnya menemukan 75 butir pil ekstasi serta alat cetak pil haram itu.
Tidak cuma itu, lanjut kata AKP Joni Wardi, anggota juga menemukan lima bungkus paket sabu-sabu dengan berat yang bervariasi dan ditaksir seharga puluhan juta rupiah.
"Kami telah mengamankan kedua tersangka di Mapolres Meranti untuk pengembangan. Diduga kuat tersangka menjalankan home industri ekstasi tersebut sudah cukup lama. Sangat dimungkinkan ada tersangka lain dalam kasus ini," katanya.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

