Polres Meranti Tangkap 3 Pengguna Sabu Saat Operasi Bersinar 2016
Minggu, 03 April 2016 13:15 WIB
MERANTI - Selama Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang dilaksanakan 21 Maret hingga 21 April 2016, Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan tiga tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus salah satu oknum polisi Polsek Merbau, Brigadir AS (30). Ketika akam ditangkap ia mencoba membuang barang haram narkotika jenis sabu senilai Rp 80 juta.
Brigadir AS ditangkap bersama dua rekannya. Salah satunya merupakan warga Jalan Giam RT001 RW008 Kelurahan Kampungbaru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru berinisial Su (31). Sedangkan inisial Sa (25), warga Jalan Gelora Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti.
"Mereka semuanya saat ini sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad Sh MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi, Sabtu (2/4/2016).
Diceritakan Joni Wardi, penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari warga akan ada transaksi di salah satu rumah di Jalan KH Afandi, Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Dari informasi tersebut, tim langsung diluncurkan ke TKP guna melakukan penggerebekan.
"Saat dikepung, anggota langsung menunjukkan surat perintah dan berhasil menangkap dua pelaku transaksi Su dan Sa. Sementara Brigadir AS, saat penggerebekan sontak terkejut dan langsung melarikan diri dengan meloncat keluar jendela rumah," ujarnya.
Ketika keluar dari jendela, Brigadir AS sempat membuang dua paket besar sabu senilai Rp 80 juta ke dalam sebuah drum berisikan air. Kemudian, AS lari namun berhasil ditangkap
"Ia mengakui telah membuangnya. Kemudian kita cek BB yang dibuang dalam drum berisi air, sebagian barang bukti sabu masih utuh," jelas Joni Wardi.
Tak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dengan disaksikan langsung oleh Kades Jumir dan Ketua RT Nurhasyim, di dalam kamar tim menemukan barang bukti berupa timbangan digital merk sinar utama warna hitam, plastik bening kosong, dan dua paket kecil sabu Rp 600 ribu yang disembunyikan dekat lantai.
Kemudian, dua buah mancis, satu kaca pirek, satu buah sendok yang terbuat dari kertas, dua buah hp merk samsung warna hitam dan putih, dan tujuh buah plastik klip sedang warna bening.
"Sementara dua paket besar sabu - sabu sisa BB yang dibuang ke dalam drum berisi air tersebut seberat 1,11 gram dan 1.09 gram. Diduga paket tersebut diperkirakan beratnya 1 ons seharga Rp 80 juta," ungkap Joni Wardi.
Kasat Narkoba Polres Meranti itu juga menambahkan, hasil pemeriksaan awal Brigadir AS mengaku hanya menerima barang tersebut dan akan digunakannya. Dari kasus ini pula, telah ditetapkan satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

