Tanah Bukit Datuk Bermasalah
Puluhan Warga Gugat Pertamina Dumai ke Kejati Riau
Minggu, 18 Januari 2015 14:19 WIB
DUMAI : Lama tidak terdengar persoalan lahan antara warga dengan PT. Pertamina RU II Dumai, ternyata lahan perumahan Bukit Datuk yang dinyatakan PT Pertamina sudah diganti rugi rupanya masih menyimpan misteri dan permasalah.
Puluhan warga pemilik lahan di Perumahan PT Pertamina RU II Dumai Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Barat (sekarang Dumai Selatan.red) tersebut belum menerima ganti rugi sama sekali dari perusahaan semo plat merah itu.
Warga tak mau menerima ganti rugi lantaran lahan mereka yang sebenarnya sesuai standar harga tanah ditetapkan tim klarifikasi sebesar Rp 10 ribu per meter.
Namun ternyata oleh tim yang dibentuk Pemko Dumai dan ketua ketua-ketua kelompok, namun tak tertutup kemungkinan bahwa PT Pertamina RU II Dumai juga mengetahui hal tersebut yaitu pengklasifikasian harga tanah tersebut.
Kala itu, Klasifikasi A ditetapkan seharga Rp 6 ribu per meter, Klasifikasi B sebesar Rp 3 ribu per meter. Sedangkan klasifikasi C hanya sebesar Rp 1.750 per meter. Itu sebabnya puluhan warga pemilik tanah tak bersedia menerimanya.
Setelah 12 tahun merasa dizalimi, puluhan warga akhirnya memberikan kuasa kepada Budiman Sihite di hadapan Notaris Berlin Nadeak SH, memutuskan untuk menempuh upaya hukum.
Budiman Sihite melalui kuasa hokum J.Sontang Simatupang SH & Asssociates beralamat di Jalan Kol Sugiono No 51 A Jakarta Timur, membuat laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru.
Sesuai tanda terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor. 015/ JS –A/ XII/ 2014 tanggal 23/ XII/ 2014 kuasa hukum warga JS Simatupang &Asociates melampirkan satu berkas materi perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mencuatnya kasus ganti rugi lahan milik masyarakat Dumai di Kelurahan Bukit Datuk adalah ketika puluhan warga pada Sabtu 12-04-2014 yang hadir dihadapan Berlin Nadeak SH.
Notaris di Dumai memberikan kuasa kepada Budiman Sihite yang merupakan pensiunan Karyawan PT Pertamina RU II Dumai warga Jalan Marlan Jaya Kelurahan Bukit Datuk Dumai menunjuk kuasa hukum khusus sesuai nomor 021/SK/JS&A/X/ 2014 tanggal 21 Oktober 2014 yaitu kepada JS Simatupang SH&Associates.
Kuasa warga Budiman Sihite menjelaskan, dia sebagai pihak pertama sudah menunjuk kuasa kepada pihak kedua yaitu JS Simatupang SH untuk mengurus tanah seluas sekitar 165 Ha di Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Barat (sekarang Dumai Selatan) yang saat ini telah dikuasai PT Pertamina (Persero) UP II Dumai.
"Semua berkas yang dimiliki warga sudah saya serahkan kepada kuasa hukum JS Simatupang SH di Jakarta. Dan sekarang foto copy bukti laporan dugaan Tipikor yang susah didaftarkan ke Kejati Riau sudah saya pegang," tegas Budiman Sihite, Ahad (18/1/15).
Puluhan warga pemilik lahan di perumahan Bukit Datuk Dumai belum menerima ganti rugi dari PT Pertamina RU II Dumai. Merasa dirugikan, Juparno warga Jl. Tirtonadi Gg Pertiwa RT 001 Kel. Bukit Datuk Kec Dumai Barat Kota Dumai yang bertindak untuk dan atas nama : Syafruddin, Yulidar, Nova Yuliana, Suhaimi Rojali, Mariono, Wagimin, Rusly, Guntur, Ahmad Didin, Idris, M. Yusuf, Alwi, Bahar, Ramly, Busdaril, Sandijah, Sahngadi, Zahari, Djumali, dan Anwar Seno mempercayai dan menunjuk Budiman Sihite sebagai penerima kuasa masyarakat berdasarkan Akta Kuasa Nomor 01 tanggal 12 April 2014 yang dibuat dihadapan Berlin Nadeak, SH, Notaris dan PPAT di Dumai.
Selanjutnya, Budiman Sihite disebut sebagai pihak pertama dan Pemberi Kuasa memilih JS Simatupang&Associates berkantor di Jl. Kolonel Sugiyono No 51A Jakarta Timur sebagai kuasa hukum sekaligus sebagai pihak kedua.
Dalam surat kuasa tersebut pihak kedua JS Simatupang, SH, Drs. Bakti Sianturi, SH, MBA, Saut Lumban Raja, SH, H. Muslim, SH, seluruhnya bertindak untuk dan atas nama Kantor Advokat dan Pengacara JS. Simatupang, SH dan Associates
Pihak kedua berhak mewakili/ mendampingi dan memberi Bantuan Hukum kepada Pemberi Kuasa mengurus dan melakukanberbagai hal, diantaranya;Menangani dan menyelesaikan segala permasalahan menyangkut Tanah seluas lebih urang 165 Ha yang terletak di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Barat (sekarang Kecamatn Dumai Selatan), Kota Dumai yang saat ini dikuasai oleh PT. Pertamina (PERSERO).
Kemudian, membuat dan menandatangani segala surat-surat mengadakan Pemeriksaan baik di Kepolisian, di Kejaksaaan maupun di Pengadilan; Mempertahankan dan membela hak serta kepentingan Pemberi Kuasa; Penerima Kuasa berhak membuat dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan terhadap Pihak manapun, membuat Laporan Polisi dan melakukan Konferensi Pers.
Menurut Budiman Sihite, setelah laporan disampaikan kepada Kejati Riau di Pekanbaru, pihaknya berharap segera diproses agar kepastian hukum tentang hak-hak masyarakat yang sudah merasa terzalimi sejak puluhan tahun itu menjadi jelas dan terang.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai

