Rusli Zainal Enggan Komentari Hukuman Mati Kasus Dugaan Korupsi
Rabu, 25 Desember 2013 17:39 WIB
PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal enggan menanggapi penyataan Tengku Raja Adnan soal hukuman mati terhadap dirinya terkait dugaan korupsi izin pemanfaatan hasil hutan.
"Itu hak orang untuk berpendapat, pada prinsipnya saya tidak mau membalas komentar tersebut," kata Rusli Zainal Selasa (23/12).
Sebelumnya Raja Adnan, petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) mendesak Rusli Zainal dihukum mati akibat korupsi pemanfaatan hutan dan Pekan Olahraga Nasinoal (PON) XVIII/2012.
Adnan mengatakan hukuman mati adalah yang tepat bagi Rusli karena telah membuat malu dan memporakporandakan hutan di Riau.
Rusli menambahkan dirinya tidak bergairah untuk menanggapi Adnan tersebut karena dianggap tidak memiliki bukti yang akurat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rusli Zainal pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengenai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) periode 2001-2006.
Rusli juga dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.
Dalam perhitungan jaksa KPK bahwa memperkirakan akibat penyalahgunaan kewenangan Rusli tersebut maka negara dirugikan mencapai Rp 265 miliar.***(rol)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

