Kegiatan Rutin Cipkon 2014,
Satlantas Polres Dumai Berhasil Jaring 23 Kendaraan
Rabu, 14 Mei 2014 16:21 WIB
DUMAI - Kegiatan rutin cipta kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan khusus unit Patroli Satlantas Polres Dumai, Rabu (14/5/14) siang, berhasil menjaring 23 kendaraan. Padahal, kegiatan hanya berlangsung satu jam di Jalan Bukit Datuk, Kelurahan Dumai Selatan.
Kepala Unit (Kanit) Patroli Satlantas Polres Dumai, Ipda Burnaidi mengatakan, 23 kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda dua, sebanyak 15 unit, kendaraan roda tiga bermerek Kaisar sebanyak 3 unit, kendaraan roda empat, 4 unit dan kendaraan roda enam, 1 unit.
Diketahui saat kendaraan tersebut melintasi jalur kegiatan rutib Cipkon, pengendara ada yang tidak melengkapi surat-surat, kondisi kendaraan yang tidak layak, bahkan ada kendaraan yang belum boleh melintasi jalan umum.
"Kita tilang, lalu dibawa ke Bintara Urusan Tilang di Bukit Batrem, di depan Polsek Dumai Timur. Yang bersangkutan akan mengikuti sidang, mereka dapat kembali mengambil kendaraan setelah membayar denda di pengadilan," ujar Ipda Burnaidi, disela-sela kesibukannya.
Kanit Patroli Satlantas Polres Dumai, Ipda Burnaidi mengatakan, kegiatan rutin cipta kondisi itu dalam rangka menghadapi operasi simpatik dan operasi mantabrata. Kegiatan ini dalam rangka pemeriksaan terhadap kendaraan orang maupun barang, seperti pemeriksaan surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan.
Jangan Diajak Polisi untuk Berkolusi
Banyaknya kendaraan yang tertangkap tidak menutup kemungkinan pemilik akan mengajak polisi untuk berkolusi. Hubungan dekat atau pertemanan pemilik dengan polisi dijadikan sebagai senjata untuk mengeluarkan kendaraan yang sudah ditangkap.
Kepala unit Patroli Satlantas Polres Dumai Ipda Burnaidi tidak menampik hal tersebut kerap diupayakan pemilik kendaraan. Kendati demikian, ia mengajak agar masyarakat tidak menyalahi aturan, agar tidak terjaring dalam kegiatan rutin ataupun operasi kepolisian.
Dikatakannya, upaya mengajak polisi berkolusi demi mengeluarkan kendaraan yang ditangkap juga akan sia-sia. Sebab, setiap lembaran tilang sudah langsung terdata ke pusat dan ditembuskan ke kejaksaan dan pengadilan.
"Supaya tidak ada pikiran negatif kepada aparat kepolisian, sebaiknya ikuti saja sidang di pengadilan. Denda yang akan dibayar pun jangan dititip ke aparat kepolisian," katanya kepada awak media yang saat itu mengikuti proses operasi kepolisian.***(din)
Kepala Unit (Kanit) Patroli Satlantas Polres Dumai, Ipda Burnaidi mengatakan, 23 kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda dua, sebanyak 15 unit, kendaraan roda tiga bermerek Kaisar sebanyak 3 unit, kendaraan roda empat, 4 unit dan kendaraan roda enam, 1 unit.
Diketahui saat kendaraan tersebut melintasi jalur kegiatan rutib Cipkon, pengendara ada yang tidak melengkapi surat-surat, kondisi kendaraan yang tidak layak, bahkan ada kendaraan yang belum boleh melintasi jalan umum.
"Kita tilang, lalu dibawa ke Bintara Urusan Tilang di Bukit Batrem, di depan Polsek Dumai Timur. Yang bersangkutan akan mengikuti sidang, mereka dapat kembali mengambil kendaraan setelah membayar denda di pengadilan," ujar Ipda Burnaidi, disela-sela kesibukannya.
Kanit Patroli Satlantas Polres Dumai, Ipda Burnaidi mengatakan, kegiatan rutin cipta kondisi itu dalam rangka menghadapi operasi simpatik dan operasi mantabrata. Kegiatan ini dalam rangka pemeriksaan terhadap kendaraan orang maupun barang, seperti pemeriksaan surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan.
Jangan Diajak Polisi untuk Berkolusi
Banyaknya kendaraan yang tertangkap tidak menutup kemungkinan pemilik akan mengajak polisi untuk berkolusi. Hubungan dekat atau pertemanan pemilik dengan polisi dijadikan sebagai senjata untuk mengeluarkan kendaraan yang sudah ditangkap.
Kepala unit Patroli Satlantas Polres Dumai Ipda Burnaidi tidak menampik hal tersebut kerap diupayakan pemilik kendaraan. Kendati demikian, ia mengajak agar masyarakat tidak menyalahi aturan, agar tidak terjaring dalam kegiatan rutin ataupun operasi kepolisian.
Dikatakannya, upaya mengajak polisi berkolusi demi mengeluarkan kendaraan yang ditangkap juga akan sia-sia. Sebab, setiap lembaran tilang sudah langsung terdata ke pusat dan ditembuskan ke kejaksaan dan pengadilan.
"Supaya tidak ada pikiran negatif kepada aparat kepolisian, sebaiknya ikuti saja sidang di pengadilan. Denda yang akan dibayar pun jangan dititip ke aparat kepolisian," katanya kepada awak media yang saat itu mengikuti proses operasi kepolisian.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

