• Home
  • Hukrim
  • Segera Diumumkan Tersangka Baru Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II

Jaksa Temukan Bukti

Segera Diumumkan Tersangka Baru Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II

Kamis, 26 Februari 2015 19:38 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan akan mengungkapkan dan menyeret tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

Sebab, pihak kejati telah mengindikasi akan ada tersangka setelah Ibus Kasri, mantan Kadis PU Rohil. Hal itu merupakan hasil dari menghimpun keterangan yang telah diperiks penyidik Kejati Riau dalam dua bulan terakhir. 

"Tersangka baru atas kasus Pedamaran I dan II akan bertambah. Tunggu saja, akan ada itu," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi SH MH kepada wartawan Kamis (26/2/15) sore di Kejati Riau. 

Proses pemeriksaan kasus ini masih terus berjalan. Penetapan IK sebagai tersangka yang diselalu disertai kalimat dan kawan-kawan sengaja dilakukan. Karena, kebijakan tersebut dilakukan guna memenjerat tersangka berikutnya. 

" Menentukan seseorang menjadi tersangka itu minimal punya dua alat bukti kuat," jelasnya. 

Namun begitu, Kajati Riau ini membantah jika proses penanganan perkara Pedamaran jalan di tempat. 

Selama ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi-saksi. Dimana, sebelumnya, mantan Sekda Rohil, Wan Amir diperiksa oleh penyidik. Ia diduga dimintai keterangan terkait proses perencanaan pembangunan kedua jembatan tersebut. 

Dalam prosesnya, penyidik juga telah meminta keterangan konsultan perencana pembangunan kedua jembatan itu. 

Seperti diketahui, Dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jembatan Padamaran I dan Padamaran II menggunakan dana dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008- 2013 sebesar Rp 529 Miliar.

Saat ini, Kejati Riau telah menetapkan IK, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil, sebagai tersangka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sebelumnya juga pernah mengungkap proses pembangunan jembatan ini menyebabkan kerugian negara.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. 

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan. 

Tersangka Ibus Kasri, yang pernah bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, ini telah dimintai keterangannya sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah Kejati Riau menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sehingga penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Kejaksaan menduga kuat telah terjadi korupsi pada proyek pembangunan jembatan tersebut yang pendanaanya bersumber dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008 hingga 2013. Selain itu, kejaksaan mengendus bahwa korupsi pada proyek jembatan itu dilakukan secara bersama-sama.

(har/rtc)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar