• Home
  • Hukrim
  • Sekdes Sokop Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sekdes Sokop Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kamis, 16 Januari 2014 11:42 WIB

SELATPANJANG - Sekretaris Desa (Sekdes) Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Sukatno SPdi, terancam 6 tahun penjara dan denda Rp72 miliar. 

Ini merupakan buntut dari pengunduran dirinya dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) lalu sewaktu mencalon diri sebagai Anggota DPRD Kepulauan Meranti sejak April 2014 lalu, namun masih terima gaji sebagai seorang PNS hingga saat ini.

Masih aktifnya Sukatno menjadi Sekdes Sokop (masih ngantor dan terima gaji sebagai seorang PNS, red) terungkap dari pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Meranti.

Ketua Panwaslu, Imam Bashori SH didampingi komisioner pengawasan Syaferdi di kantor panwalu, Rabu (15/1/2014) kemarin menunjukkan kepada sejumlah wartawan bahwa amprah gaji bulan Januari 2014 masih diterima atas nama Sukatno.

"Ini sudah mengarah tindak pidana pemilu. Karena hingga kini Sekdes masih Sukatno masih saja bertugas sebagai Sekdes dan menerima gaji. Karena sejak ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), maka tidak berhak lagi atas jabatan yang dijabatnya setelah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai konsekwensi dalam pencalonan," kata Imam Bashori.

Ditambahkan Imam lagi, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012, pasal 51 ayat 1 butir K, diantaranya mengatakan syarat menjadi Caleg adalah mengundurkan diri dari PNS, dan surat pemunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.

"Waktu mencalonkan, Sukatno sudah memasukkan surat keterangan pengunduran diri jadi PNS yang ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti, Drs Irwan MSi. Jadi jika belum mundur juga, maka diminta memilih, apakah benar-benar berhenti, atau dicoret menjadi DCT. Jika tetap memaksa diri terpaksa akan diproses secara hukum," sebutnya.

Proses secara hukum yang dimaksud menurut Imam adalah berdasarkan pasal 298 UU nomor 8 tahun 2012 dikatakan setiap orang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, DPRD kabupaten/kota atau calon peserta pemilu sebagai mana dimaksud dalam pasal 64 dan dalam pasal 74 dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.

"Jadi sangat jelas ancaman pidana bagi Sekdes Sokop itu. Kita juga sudah merekomendasikan temuan ini kepada pihak KPU Kepulauan Meranti. Sehingga bisa diproses dan diambil tindakan sesegera mungkin," kata Imam lagi.***(fan/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar