Gugatan Ditolak
Seratusan Eks Buruh Duta Palma Mengamuk di PN Pekanbaru
Kamis, 12 Februari 2015 13:00 WIB
PEKANBARU - Kamis (12/2/15) pagi sekitar pukul 09.30WIB. Suasana di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai, mendadak gaduh. Usai persidangan gugatan perdata digelar.
Ratusan massa yang merupakan mantan karyawan PT Duta Palma yang dipecat tanpa alasan yang jelas di Desa Benai Kecamatan Benai, Kuantan Singingi (Kuansing. Mengamuk dan berteriak teriak. Begitu majelis hakim menolak gugatan mereka terhadap PT Duta Palma.
Padahal menurut mereka, semua saksi dan bukti bukti sangat kuat dihadirkan dalam persidangan
Janpiter Marbun, mantan karyawan PT Duta Palma bagian panen yang menumpahkan rasa kekecewaan mereka usai persidangan mengatakan, kami sangat kecewa kepada hakim di pengadilan ini, yang tidak berpihak kepada mereka.
"Semua bukti bukti dan saksi yang melihat pihak PT Duta Palma mengusir mereka dari mess, sebagai tempat tinggal mereka, dan juga saksipun melihat mereka membakar semua peralatan perabotan rumah mereka sudah diperlihatkan, berikut foto foto aksi pembakaran oleh pihak PT Duta Palma. Namun majelis hakim tetap memenangkan pihak PT Duta Palma. Sehingga kami sebagai masyarakat kecil (buruh) sangat terpinggirkan," ucapnya.
Dijelaskan Janpiter, berawal pada tahun 2012 lalu. Dimana kami para buruh yang berjumlah ribuan orang, melakukan mogok kerja dengan alasan meminta pihak perusahaan agar dapar mensejahterakan kami.
Namun lanjut Janpiter, aksi mogok mereka ini berujung pada pengusiran mereka dari mess milik perusahaan, dan peralatan rumah tangga mereka dibakar., yang hanya bersisa baju yang melekat dibadan.
Selanjutnya pasca pengusiran tersebut. Nasib mereka terkatung katung dan tinggal ditenda tenda darurat diarea perkebunan.
"Status kami sebagai karyawan tidak jelas. Dipecat tidak, diperkerjakan pun tidak. Apalagi menerima gaji," jelasnya.
Selanjutnya, pada tahun 2014 kemarin, kamipun mengjaukan gugatan kepihak pengadilan. Selain itu, pihak PT Duta Palma pun kami laporkan kepihak kepolisian, atas perbuatan mereka yang membakar semuat barang barang kami.
"Sekarang, laporang dikepolisian mentah, gugatan dipengadilan pun ditolak. Sehingga nasib kami tidak dipedulikan oleh negara," ujar Janpiter sendu.
Sementara itu, Rudi Zamrud SH selaku kuasa hukum dari pihak penggugat (buruh PT Duta Palma) mengatakan jika pihaknya (klien) akan mencari upaya hukum dengan mengajukan banding
"Atas putusan majelis, kita ajukan banding ketingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Isnurul SH, menyatakan menolak gugatan perdata yang diajukan mantan karyawan PT Duta Palma. Karena tidak cukup kuatnya bukti materi gugatan.
(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Kinerja Tim Saber Pungli Pekanbaru Dipertanyakan
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Pemilik Home Industri Ekstasi Tega Mengusir Istrinya di Pekanbaru
-
Kesehatan
Walikota Pekanbaru Bantah Pemberitaan Pejabat Pemko Keracunan Makanan

