Pengakuan 8 Tersangka, Bantai 6 Gajah dan Berburu Sampai ke Jambi
Kamis, 12 Februari 2015 13:02 WIB
PEKANBARU - Reka ulang atau rekonstruksi yang digelar aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang berakhir Rabu sore (11/2/15), ditemukan fakta yang mencengangkan.
Satu dari 8 tersangka yakni AS (50) mengaku telah membantai 6 ekor gajah dan mengambil gadingnya. Perburuan hewan bongsor yang dilindungi ini tidak hanya di kawasan hutan Riau tetapi juga merambah sampai ke Provinsi Jambi, seperti Taman Bukit Tigapuluh.
Setiap berburu gading gajah, AS bertindak selaku penembak. Sementara 6 rekannya bertugas meracun, menguliti dan mengambil organ tubuh gajah yang bisa dijual. Biasanya, kata AS, sebelum gajah yang terakhir mereka bunuh, harga gading di pasar gelap di Kota Pekanbaru mencapai Rp8 juta per kilogram.
"Tetapi untuk sepasang gading yang terakhir, berukuran sekitar 2 meter dengan berat 20 kilo dihargai Rp4 juta,'' ucap pria yang berawakan kurus ini.
Fakta lain yang mengejutkan, penadah gading hasil perburuan liar tersebut, FA (50) saat digeledah mengantongi kartu anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Provinsi Riau. Pihak Ditreskrimsus Polda Riau kini mendalami kasus perdagangan gading yang diduga melibatkan mafia internasional ini.
(son/son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

