• Home
  • Hukrim
  • Sita Obat dari Apotek, PNS BPOM Dipolisikan

Sita Obat dari Apotek, PNS BPOM Dipolisikan

Selasa, 17 Juni 2014 15:53 WIB

PEKANBARU - Seorang pemilik apotek di Pekanbaru, laporkan oknum PNS Balai POM Riau ke polisi karena dianggap mencuri obat di apoteknya senilai Rp50 juta. Sementara Balai POM menyebut itu penyitaan.

Martin Indra Jaya (30) pemilik salah satu apotik di Jalan Cempaka No. 68 Kelurahan Padang Bulan, Pekanbaru, terpaksa mempolisikan seorang wanita PNS Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Riau yang terletak di Jalan Diponegoro, berinisial SS (49). 

BPOM menyita obat senilai Rp50 juta. Namun, menurut pelapor itu adalah pencurian. Dari laporan di kepolisian, kejadian itu dialaminya, Rabu (13/6/14), terlapor datang bersama empat orang rekannya ke apotik. Menurut Martin pihak BPOM datang memeriksa obat, makanan, kosmetik dan alat kesehatan. 

Pihak BPOM kemudian masuk ke kamar pribadi korban yang terletak di luar area apotik. BPOM mengambil barang berupa Carnophen sebanyak 6.000 tablet. Atau ditotal obat tersebut senilai Rp50 juta. 

Tidak terima atas penyitaan tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian ke Mapolresta Pekanbaru atas kasus pencurian. Berharap polisi memproses pihak BPOM tersebut. 

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto W saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria membenarkan laporan tersebut. Dikatakannya, laporan akan ditindak lanjuti. 

"Laporannya diterima. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan memeriksa pihak-pihak tersebut," ungkap Arief Fajar, Selasa (17/6/14). ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar