Tante Penganiaya Balita Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 23 Desember 2013 12:36 WIB
PEKANBARU - Pelaku penganiayaan sorang anak berusia di bawah lima tahun (balita), ES (36), warga Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, jika terbukti maka terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp70 juta.
"Sesuai dengan hasil penyidikan, pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komandan Arief Fajar Satria kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
ES pada Sabtu (21/12) telah diamankan dan menjalani pemeriksaan atas tuduhan kasus penganiayaan terhadap balita, keponakan pelaku.
Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya bukti-bukti memenuhi dan yang bersangkutan (ES) ditetapkan sebagai tersangka, katanya.
Sebelumnya pihak Polresta Pekanbaru mendapat laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh MY (3 tahun).
Balita laki-laki itu mengalami luka gores bekas sayat dan lebam di bagian wajah dan dada, serta leher.
Mendapat laporan itu anggota kemudian menyelidikinya dan akhirnya menangkap pelaku, Sabtu (21/12).
Pelaku menurut dia, sebelumnya sempat diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru.
Saat dimintai keterangannya, ES yang awalnya banyak menyatakan tidak tahu akhirnya mengaku.
"Yang jelas pelaku mengaku sebagai tante dari korban. Korban dianiaya dia karena bawel dan tidak mau disuruh-suruh. Makanya kemudian terjadi tindak penganiayaan itu," katanya.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

