Tante Penganiaya Balita Terancam 5 Tahun Penjara
Senin, 23 Desember 2013 12:36 WIB
PEKANBARU - Pelaku penganiayaan sorang anak berusia di bawah lima tahun (balita), ES (36), warga Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, jika terbukti maka terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp70 juta.
"Sesuai dengan hasil penyidikan, pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komandan Arief Fajar Satria kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
ES pada Sabtu (21/12) telah diamankan dan menjalani pemeriksaan atas tuduhan kasus penganiayaan terhadap balita, keponakan pelaku.
Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnya bukti-bukti memenuhi dan yang bersangkutan (ES) ditetapkan sebagai tersangka, katanya.
Sebelumnya pihak Polresta Pekanbaru mendapat laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh MY (3 tahun).
Balita laki-laki itu mengalami luka gores bekas sayat dan lebam di bagian wajah dan dada, serta leher.
Mendapat laporan itu anggota kemudian menyelidikinya dan akhirnya menangkap pelaku, Sabtu (21/12).
Pelaku menurut dia, sebelumnya sempat diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru.
Saat dimintai keterangannya, ES yang awalnya banyak menyatakan tidak tahu akhirnya mengaku.
"Yang jelas pelaku mengaku sebagai tante dari korban. Korban dianiaya dia karena bawel dan tidak mau disuruh-suruh. Makanya kemudian terjadi tindak penganiayaan itu," katanya.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

