Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Siak Titip Pengembalian Kerugian Negara
Rabu, 14 Mei 2014 16:18 WIB
PEKANBARU - Empat terdakwa korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Pekanbaru, Bona Agung Hasibuan (mantan Dirut PDAM Tirta Siak), Tengku Ahmad, (Kabag Keuangan Administrasi Umum Personalia PDAM Tirta Siak) dan Abdul Hafiz (staff PDAM).
Kemudian, Winda Dewi Sinta (Branch Manager PT Dwi Surya Abadi Kharisma), selaku kontraktor. Menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Untuk dikembalikan kepada negara usai putusan vonis terdakwa selesai.
Penyerahan titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820 itu, diserahkan terdakwa melalui kuasa hukum (pengacara) nya. Begitu majelis hakim yang dipimpin JPL Tobing SH yang diwakili Masrul SH, membuka persidangan Rabu (14/5/14) siang, dengan agenda pembacaan amar tuntutan dakwaan terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakimpun menyetujuinya dan meminta kepada pengacara terdakwa untuk menitipkan kepada jaksanya.
Selanjutnya, majelis haklim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Sitompul SH MH, Dicki Zaharuddin SH, Arie Purnomo SH dan Ivan Yoko Wibowo SH, membacakan tuntutan dakwaannya.
Namun sayang, karena retut hukuman belum siap.JPU meminta tengat waktu kepada majelis, agar agenda pembacaan amar tuntutan hukuman ditunda hingga pekan depan.
" Mohon maaf Yang Mulia, karena retut hukuman belum siap, kami mohon agenda tuntutan dakwaan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan," ujar JPU.
Seperti diketahui, keempat terdakwa didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM, sehingga merugikan negara senilai Rp266.640.820.
Sumber dana proyek pengadaan pompa air itu berasal dari anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota (PMPK) sebesar Rp5 miliar, berasal dari APBD Pekanbaru 2010.
Dalam proses pengadaan pompa air, Bona Agung yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Siak, menjalankan proyek tanpa proses lelang. Bona Agung memerintahkan staffnya Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak pembelian pompa air (kontraktor).
Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa. Seakan-akan kontrak pengadaan pompa air tersebut, dibuat pada Februari 2011.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang (UU) RI No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.***(har)
Kemudian, Winda Dewi Sinta (Branch Manager PT Dwi Surya Abadi Kharisma), selaku kontraktor. Menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Untuk dikembalikan kepada negara usai putusan vonis terdakwa selesai.
Penyerahan titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 266.640.820 itu, diserahkan terdakwa melalui kuasa hukum (pengacara) nya. Begitu majelis hakim yang dipimpin JPL Tobing SH yang diwakili Masrul SH, membuka persidangan Rabu (14/5/14) siang, dengan agenda pembacaan amar tuntutan dakwaan terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakimpun menyetujuinya dan meminta kepada pengacara terdakwa untuk menitipkan kepada jaksanya.
Selanjutnya, majelis haklim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Sitompul SH MH, Dicki Zaharuddin SH, Arie Purnomo SH dan Ivan Yoko Wibowo SH, membacakan tuntutan dakwaannya.
Namun sayang, karena retut hukuman belum siap.JPU meminta tengat waktu kepada majelis, agar agenda pembacaan amar tuntutan hukuman ditunda hingga pekan depan.
" Mohon maaf Yang Mulia, karena retut hukuman belum siap, kami mohon agenda tuntutan dakwaan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan," ujar JPU.
Seperti diketahui, keempat terdakwa didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam proyek pengadaan pompa air di PDAM, sehingga merugikan negara senilai Rp266.640.820.
Sumber dana proyek pengadaan pompa air itu berasal dari anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota (PMPK) sebesar Rp5 miliar, berasal dari APBD Pekanbaru 2010.
Dalam proses pengadaan pompa air, Bona Agung yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Siak, menjalankan proyek tanpa proses lelang. Bona Agung memerintahkan staffnya Abdul Hafiz melakukan koordinasi dengan Winda Dewi Sinta untuk membuat kontrak pembelian pompa air (kontraktor).
Dalam kontrak yang mereka buat, semua tanggal dan waktu direkayasa. Seakan-akan kontrak pengadaan pompa air tersebut, dibuat pada Februari 2011.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Undang Undang (UU) RI No 31 tahun 1999 sebagaimanana diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

