• Home
  • Hukrim
  • Terpidana Pemalsuan Kartu Remi Dibekuk di Jakarta

Buronan Kejari Pekanbaru,

Terpidana Pemalsuan Kartu Remi Dibekuk di Jakarta

Senin, 20 Oktober 2014 19:04 WIB

PEKANBARU - Sikendar alias Ahai (75), terpidana pemalsuan kartu remi merk Gold Fish, yang menjadi buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Akhirnya berhasil ditangkap tim pihak kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Setelah hampir satu tahun buron.

Penangkapan terhadap Sikendar alias Ahai sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (20/10/14) siang itu dibekuk ketika hendar pergi meninggalkan Jarkarta. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Edi Birton SH didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi SH, Kasi Intelkam. Hendra Wijaya dan Kasi Pidsus, Abdul Farid SH, Senin Sorenya mengatakan, bahwa pihak telah berhasil menangkap terpidana pemalsuan kartu remi.

" Terpidana kita tangkap di Bandara Soekarno Hatta, pukul 12.00 WIB tadi. Ketika hendak pergi meninggalkan Jakarta.," ucap Edi. 

Dijelaskan Edi Birton, Putusan hukuman pidana Sikendar dinyatakan inkrah (incraaht) setelah pihak Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya kasasi yang diajukannya. 

MA RI menjatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara. Putusan MA ini menguatkan putusandari PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 174/Pidsus/2011 yang diputus tanggal 18 Oktober 2011 lalu," jelasnya. 

Seperti diketahui, Sikendar alias Ahai (75). Divonis Mahkamah Agung (MA) selama 1 tahun 6 bulan. (1,5 tahun) dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara. Putusan MA ini menguatkan putusandari PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 174/Pidsus/2011 yang diputus tanggal 18 Oktober 2011 lalu.

Selanjutnya Sikendar ditetapkan oleh Kejari Pekanbaru, sebagai orang yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Karena tak memenuhi panggilan jaksa usai putusan kasasinya turun.

Bahkan, pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, terpidana Sikendar tak pernah datang. Sehingga ia ditetapkan DPO. 

Sikendar alias Ahai terbukti menggunakan merk kartu remi Kim Fish yang mempunyai persamaan pokok dengan merk Gold Fish dan terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar