Dugaan Korupsi Bibit Karet,
Warga Harapkan Polres Usut Masalah Sampai Akar-akarnya
Kamis, 21 Agustus 2014 19:42 WIB
BENGKALIS - Penetapan enam tersangka pada proyek pengadaan bibit karet senilai Rp 6,1 miliar tahun anggaran 2013 lalu, oleh Polres Bengkalis diapresiasi sejumlah kalangan.
Diantaranya bahkan berharap, Tipikor Polres tidak hanya berhenti pada enam orang tersangka tersebut, karena diindikasi masih ada pihak lain yang terlibat.
Seperti disampaikan Ketua Forum Peduli Bengkalis, Muhammad Rozali SH, Kamis (21/8/2014) kemarin, dirinya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Polres Bengkalis.
"Terus terang kita sempat tak yakin perkara ini akan naik apalagi sampai kepada penetepan tersangka seperti yang terjadi hari ini. Tapi alhamdulillah, Polres telah menepis anggapan miring kami," ujar Rozali.
Rozali juga mendukung langkah tegas Polres Bengkalis yang akan terus mengembangkan perkara tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya.
"Seperti kata Kapolres, bahwa tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Kita dukung sepenuhnya upaya Polres untuk mengungkap tuntas kasus ini, karena kita juga yakin masih ada pihak lain yang terlibat," sebut Rozali.
Sedari awal kata Rozali, banyak pihak sudah meyesalkan ketika panitia di Unit Layanan Pengadaan (ULP) memenangkan PT Alino Putra Rupat sebagai pemenang tender proyek pengadaan bibit karet senilai Rp6,1 miliar. Karena perusahaan tersebut diduga tidak mendapat dukungan dari perusahaan dimana bibit karet tersebut dibeli.
"Kita dengar memang seperti itu, perusahaan pendukung tidak mampu menyediakan sekian ratus ribu sesuai permintaan (kontrak), tapi kemudian tetap dipaksakan PT Alino Putra Rupat tetap memenangkannya. Ada indikasi permainan itu dilakukan sejak dari penetapan pemenang oleh ULP," sebut Rozali lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Bengkalis akhirnya menahan enam orang tersangka kasus proyek pengadaan bibit karet dengan nilai Rp6,1 Miliar tahun 2013 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis. Lima dari enam tersangka adalah PNS sedangkan satu tersangka lainnya kontraktor pemenang tender.***(hrc-adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

