Banyak Usaha di Meranti Tak Kantongi Izin

Kamis, 21 Agustus 2014 19:44 WIB

SELATPANJANG - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti menemukan banyak usaha kelas menengah yang belum mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Demikian diungkapkan Kepala BLH Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Irmansyah MSi, kepada wartawan di Selatpanjang, Kamis (21/8/2014). Menurutnya, pengurusan izin UKL-UPL itu bertujuan agar setiap proses pembangunan atau usaha dapat menjamin kelestarian alam dan mencegah kerusakan alam.

"Masih banyak usaha yang belum mengantongi izin UKL-UPL, misalnya seperti klinik dan rumah sakit ataupun kegiatan usaha yang berdampak bagi lingkungan. Padahal itu diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Irmansyah.

Dikatakannya, sejak tahun 2013 telah mengupayakan setiap kegiatan usaha milik perorangan wajib memiliki izin lingkungan, sebelum izin lainnya diterbitkan.

"Sejauh ini Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti sudah berkoordinasi bersama Badan Penanaman Modal dan menetapkan staf BLH di sana terkait untuk mengurus izin UPL-UKL ini," ungkapnya.

Dijelaskan Irmansyah, setidaknya ada tiga tingkatan usaha yang wajib memiliki izin lingkungan hidup. Dimulai dari kategori usaha kecil yang harus memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). 

Selanjutnya, usaha menengah harus memiliki UKL-UPL dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), dan industri besar seperti pabrik kelapa sawit (PKS) harus memiliki Amdal dan UKL-UPL.***(hrc-fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar