- Home
- Lingkungan
- Antara PT Tri Martheo dan Rasa Keadilan Masyarakat
Aksi Penambangan Pasir Laut di Rupat,
Antara PT Tri Martheo dan Rasa Keadilan Masyarakat
Minggu, 29 September 2013 16:05 WIB
BENGKALIS, RIAUHEADLINE.COM- Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tegas disebutkan, bahwa tanah, air dan segala isi di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi hari ini, tanah-tanah rakyat berpindah tangan ke pemodal besar bahkan orang asing. Juga kekayaan lain seperti laut dengan pasirnya yang punya nilai jual disedot untuk kepentingan bisnis skala besar yang di-back up petinggi negara.
Tetapi disisi lain, rakyat hanya menjadi penonton, ketika sumber daya alam yang ada disekeliling mereka diambil tanpa mereka mendapatkan apapun. Cukup ironis, ratusan masyarakat yang bermukim di Pulau Rupat, khususnya daerah Sungai Injab terpaksa menganggur karena mereka dilarang menambang pasir secara tradisional, dengan alasan tidak ada izin resmi.
Hanya saja, perusahaan besar bernama PT Tri Martheo yang diduga dibekingi pengambil kebijakan memperoleh izin dengan mudah menambang pasir laut di kawasan Pulau Babi di lokasi Beting Aceh desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara kabupaten Bengkalis. Izin untuk PT Trio Martheo dikeluarkan Gubernur Riau berdasarkan Surat Keputusan nomor : Kpts.1009/IX/2011.
Dalam SK Gubri itu PT Tri Martheo merupakan pensuplay tanah urug untuk pembangunan industri PT Oleochemichal Sinar Mas anak perusahaan PT Sinar Mas Grup orang nomor dua terkaya di Indonesia tahun 2012 (versi majalah Forbes). Tanah urug itu sendiri dipergunakan untuk menimbun areal pabrik seluas 75 hektar dengan kebutuhan pasir urug 400.000 metrik kubik.
Seperti dikemukakan Misliadi, anggota DPRD Bengkalis, kenapa pemerintah dalam hal ini Pemkab Bengkalis tidak berani menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR) bagi masyarakat di Pulau Rupat, yang notabene sudah puluhan tahun hidup dari menambang pasir. Rasa ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara jelas patut dipertanyakan, karena pemodal besar dapat dengan mudah mengeksplorasi pasir laut, sementara rakyat jelata untuk bertahan hidup malah ditangkap beberapa waktu lalu.
“Disini muncul ketimpangan nyata. Semua orang tahu, pasir Rupat apalagi di kawasan Sungai Injab itu tidak akan pernah habis, karena pasirnya setiap kali diambil akan datang lagi dari arah Selat Melaka. Tetapi, pemerintah propinsi malah dengan berani menerbitkan izin eksplorasi pasir laut justru di area rawan, yakni Pulau Babi khususnya Beting Aceh yang dalam situs nasional dikategorikan pulau, sebagai pulau terluar,” tegas Misliadi, Minggu (29/9).
Masih menurut Misliadi, selain ketidakadilan mendapatkan kesempatan berusaha, Pemkab Bengkalis didesak untuk mengehntikan sementara operasional perusahaan tersebut. Karena, hitungan 4 sampai1 2 mil lokasi penambangan tidak jelas dihitung dari pulau mana, sehingga penambangan oleh PT Tri Martheo bisa berdampak kepada ekosistem dan lingkungan secara keseluruhan.
“Kita tantang Pemkab Bengkalis mampu tidak menerbitkan IPR untuk masyarakat Rupat. Kemudian operasi PT Tri Martheo harus dihentikan dahulu, karena sangat tidak adil, masyarakat kecil dilarang sementara yang besar diperbolehkan,” jelas Misliadi, politisi PKB itu menantang.
Ia juga menyoroti sikap Pemkab Bengkalis yang plin-plan. Beberapa waktu lalu, Distamben pernah mengumbar statament di media massa, bahwa penambangan pasir laut di Pulau Babi oleh PT Tri Martheo tidak memiliki rekomendasi bupati, bahkan bisa dikategorikan ilegal.
“Saya tetap berpendapat bahwa penambangan pasir laut di Beting Aceh atau Pulau Babi itu ilegal,” tutup Misliadi.
Seperti diketahui, Pemkab membentuk tim terpadu penambangan pasir laut berdasarkan surat perintah tugas dari bupati Bengkalis bernomor : 300/DPE-SPT/2013. Tim terpadu itu terdiri dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tim Terpadu itu kemudian menyampaikan laporan hasil kerja mereka ke bupati Bengkalis tertanggal 02 September 2013. Intinya, mereka melaporkan bahwa penambangan pasir laut oleh PT Tri Martheo menggunakan kapal keruk “Hualong 98’ dengan kapasitas setiap hari 3.000 metrik kubik tidak ada masalah dari sisi perizinan serta dampak lingkungan.
Tim terpadu menyatakan dari hasil analisa mereka bahwa kedalaman pipa (belalai gajah, red) maksimal hanya 24 meter, sehingga kapal keruk mencari area yang biasa disebut Beting (tumpukan pasir laut yang terlihat saat surut dan tak nampak saat pasang laut).
Hal lain yang menjadi catatan dari terbitnya izin usaha penambangan (IUP) pasir laut di pulau terluar itu adalah, ternyata Pemkab Bengkalis telah menerima royalti sebesar 5.000 dollar Amerika yang ditransfer ke rekening Pemkab Bengkalis dengan nomor 101.01.00046 a.n.BUD QQ PAD via Bank Riau Kepri. Disatu pihak PT Tri Martheo tidak mengantongi rekomendasi bupati, tetapi dana bagi hasil diterima.
Sekretaris Distamben Benny Alcan yang dikonfirmasi belum lama ini menyebutkan bahwa analisa serta rekomendasi dari Tim Terpadu Penambangan Pasir Laut di Rupat menyimpulkan bahwa tidak ada permasalahan dari sisi perizinan. Bahkan ia menegaskan bahwa dari aspek lingkungan juga sudah tidak ada masalah lagi.
“Pemkab Bengkalis melalui tim terpadu sudah bekerja. Hasilnya sudah disampaikan secara resmi ke bupati, bahwa penambangan pasir laut di Pulau Rupat itu memenuhi aspek perizinan,” ujar Benny.***(mar/rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

