- Home
- Lingkungan
- Pemko Dumai Diminta Bayar Ganti Rugi Tanah Warga
Polemik Proyek Drainase
Pemko Dumai Diminta Bayar Ganti Rugi Tanah Warga
Rabu, 26 November 2014 19:08 WIB
DUMAI : Pelebaran jalan dan proyek galian drainase yang berada di Jalan Ombak, yang dilakukan Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum setempat menuai polemik dari masyarakat setempat.
Akibat pembangunan itu, membuat beberapa petak rumah warga harus terkena imbas. Akibatnya proses penggerjaanpun menjadi terkendala atau tersangkut. Sebab pemilik tanah menolak keras bila tanahnya harus terkena imbas.
Kalaupun dipaksa, warga meminta agar Pemerintah Kota Dumai membayarkan ganti rugi atas tanahnya. "Saya ini bukan tidak mau, atau mengambat program pembangunan, namun saya menginginkan agar adanya proses ganti rugi tanah yang telah diambil itu," kata May, Rabu (26/11/14).
Perempuan paruh baya itu menyampaikan keberatannya saat jajaran anggota DPRD dari Komisi III menghampiri rumahnya untuk bernegosiasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, yang saat itu dihadiri Kadis PU Dumai Joni Amdani.
May, dengan tegas tetap menolak apabila tanah miliknya harus diambil tanpa ada dana pengganti rugian. Sebab tanah yang ditempatinya tersebut sudah 2 kali ia lepaskan begitu saja untuk kepentingan umum.
"Ini sudah ketiga kalinya dan saya tidak mau lagi. Sudah 30 tahun tinggal disini, dan telah 2 kali tanah di depan itu saya lepas begitu saja untuk pelebaran jalan tanpa ada proses ganti rugi dari pemerintah Kota Dumai," jelasnya.
Dalam proses ganti rugi, ia meminta agar Pemko mengganti tanahnya seharga Rp. 2 juta. Kalau pihak Pemerintah tidak mau melakukan penggantian rugi, maka ia tidak akan melepas tanah ini untuk pelebaran jalan dan drainase.
"Sudah banyak kerugian yang harus saya terima. Seperti usaha door smeer yang terpaksa harus diberhentikan. Padahal biasanya dalam sehari saya bisa mendapatkan Rp. 100.000, dan sekarang tentu itu sudah tidak berjalan lagi," ungkapnya.
Bahkan ia pun mempertanyakan, kenapa untuk proses ganti rugi tanah, dari Pemko tidak ada anggarannya. "Itu sangat-sangat mustahil apabila Pemko tidak menyiapkan anggaran penggantian rugi atas tanah masyarakat," ucapnya.
Pantauan dilapangan, pertemuan May dan jajaran anggota dewan itu tidak kunjung menemukan titik temu. Hingga akhirnya, Ketua Komisi III berjanji akan menampung semua keluh kesahnya.
"Kami sangat berharap agar ibu mau melepaskan tanah ini demi mendukung dan kelancaran program Pemko mengatasi banjir yang kerap terjadi didaerah ini," kata Ketua Komisi III, Abdul Kosim.
Kata Kosim, kalau masalah ganti rugi tanah memang tidak ada anggaran dan dasar pembayaran gantinya. Tetapi kalau kerusakan seperti pagar dan tanaman itu telah disiapkan anggarannya.
"Kalau ini tetap dilakukan pengganti rugian, bisa-bisa jadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) bisa-bisa kita semua masuk ke dalam Jeruji Besi," jelas Abdul Kosim kepada May.
Menurutnya, permasalahan ini harus dibicarakan dari hati kehati, sebab untuk kepentingan bersama/umum bukanlah untuk kepentingan pribadi. "Apabila saluran drainase ini tidak ditembus maka program yang dibangun Pemko percuma saja, sebab air tetap tidak akan mengalir secara lancar," jelasnya.
Maka itu permasalahan ini akan dibicarakan kembali, bagaimana solusinya. Mudah-mudahan hati beberapa pemilik bisa luluh. "Secepat kita akan hearing hasil turlap ini, sebab waktu penggerjaan hanya tinggal sebulan lebih lagi," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas PU Jhoni Amdani, mengaku bahwa dalam kontrak kerjasama dengan rekanan memang tidak ada anggaran untuk ganti rugi tanah, tetapi ganti rugi kerusakan seperti pagar rusak, rumah dan lainnya tersebut baru ada.
"Itulah kendala kita selama ini, padahal komunikasi sudah beberapa kali kita lakukan secara terus-menerus, tapi sampai saat ini warga yang kenak imbas dari pengerjaan proyek belum bersedia memberikan tanahnya untuk proses pembangunan," tutupnya.
Akibat pembangunan itu, membuat beberapa petak rumah warga harus terkena imbas. Akibatnya proses penggerjaanpun menjadi terkendala atau tersangkut. Sebab pemilik tanah menolak keras bila tanahnya harus terkena imbas.
Kalaupun dipaksa, warga meminta agar Pemerintah Kota Dumai membayarkan ganti rugi atas tanahnya. "Saya ini bukan tidak mau, atau mengambat program pembangunan, namun saya menginginkan agar adanya proses ganti rugi tanah yang telah diambil itu," kata May, Rabu (26/11/14).
Perempuan paruh baya itu menyampaikan keberatannya saat jajaran anggota DPRD dari Komisi III menghampiri rumahnya untuk bernegosiasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, yang saat itu dihadiri Kadis PU Dumai Joni Amdani.
May, dengan tegas tetap menolak apabila tanah miliknya harus diambil tanpa ada dana pengganti rugian. Sebab tanah yang ditempatinya tersebut sudah 2 kali ia lepaskan begitu saja untuk kepentingan umum.
"Ini sudah ketiga kalinya dan saya tidak mau lagi. Sudah 30 tahun tinggal disini, dan telah 2 kali tanah di depan itu saya lepas begitu saja untuk pelebaran jalan tanpa ada proses ganti rugi dari pemerintah Kota Dumai," jelasnya.
Dalam proses ganti rugi, ia meminta agar Pemko mengganti tanahnya seharga Rp. 2 juta. Kalau pihak Pemerintah tidak mau melakukan penggantian rugi, maka ia tidak akan melepas tanah ini untuk pelebaran jalan dan drainase.
"Sudah banyak kerugian yang harus saya terima. Seperti usaha door smeer yang terpaksa harus diberhentikan. Padahal biasanya dalam sehari saya bisa mendapatkan Rp. 100.000, dan sekarang tentu itu sudah tidak berjalan lagi," ungkapnya.
Bahkan ia pun mempertanyakan, kenapa untuk proses ganti rugi tanah, dari Pemko tidak ada anggarannya. "Itu sangat-sangat mustahil apabila Pemko tidak menyiapkan anggaran penggantian rugi atas tanah masyarakat," ucapnya.
Pantauan dilapangan, pertemuan May dan jajaran anggota dewan itu tidak kunjung menemukan titik temu. Hingga akhirnya, Ketua Komisi III berjanji akan menampung semua keluh kesahnya.
"Kami sangat berharap agar ibu mau melepaskan tanah ini demi mendukung dan kelancaran program Pemko mengatasi banjir yang kerap terjadi didaerah ini," kata Ketua Komisi III, Abdul Kosim.
Kata Kosim, kalau masalah ganti rugi tanah memang tidak ada anggaran dan dasar pembayaran gantinya. Tetapi kalau kerusakan seperti pagar dan tanaman itu telah disiapkan anggarannya.
"Kalau ini tetap dilakukan pengganti rugian, bisa-bisa jadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) bisa-bisa kita semua masuk ke dalam Jeruji Besi," jelas Abdul Kosim kepada May.
Menurutnya, permasalahan ini harus dibicarakan dari hati kehati, sebab untuk kepentingan bersama/umum bukanlah untuk kepentingan pribadi. "Apabila saluran drainase ini tidak ditembus maka program yang dibangun Pemko percuma saja, sebab air tetap tidak akan mengalir secara lancar," jelasnya.
Maka itu permasalahan ini akan dibicarakan kembali, bagaimana solusinya. Mudah-mudahan hati beberapa pemilik bisa luluh. "Secepat kita akan hearing hasil turlap ini, sebab waktu penggerjaan hanya tinggal sebulan lebih lagi," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas PU Jhoni Amdani, mengaku bahwa dalam kontrak kerjasama dengan rekanan memang tidak ada anggaran untuk ganti rugi tanah, tetapi ganti rugi kerusakan seperti pagar rusak, rumah dan lainnya tersebut baru ada.
"Itulah kendala kita selama ini, padahal komunikasi sudah beberapa kali kita lakukan secara terus-menerus, tapi sampai saat ini warga yang kenak imbas dari pengerjaan proyek belum bersedia memberikan tanahnya untuk proses pembangunan," tutupnya.
(via/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara
-
Lingkungan
Sejarah dan Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023
-
Lingkungan
Minyak CPO Diduga Milik IPB Tumpah ke Laut Dumai
-
Lingkungan
Pelatihan Pengelolaan Pohon Menjadi Langkah Pekanbaru Wujudkan Kota Ramah Lingkungan
-
Hukrim
Kapolres Dumai Tindaklanjuti Aktivitas Illegal Logging Hutan Senepis
-
Lingkungan
Link Download Logo Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022

