• Home
  • Lingkungan
  • Pertamina Dumai Klaim Sudah Bayar Ganti Rugi Melalui Tim

Pemko Terima Surat Warga Bukit Datuk

Pertamina Dumai Klaim Sudah Bayar Ganti Rugi Melalui Tim

Selasa, 10 Februari 2015 15:49 WIB
DUMAI - Perusahaan PT Pertamina RU II Dumai mengklaim sudah melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat Bukit Datuk yang kini menjadi lapangan golf dan perumahan karyawan di Bukit Datuk. Sebab ganti rugi lahan sudah diserahkan kepada masyarakat.

Manager Umum PT Pertamina RU II Dumai Seno Haryono, mengatakan semua sudah selesai, ganti rugi lahan sebanyak Rp 155 milliar diserahkan melalui tim. Makanya sekarang tanah milik PT Pertamina RU II Dumai sudah memiliki sertifikat.

"Ada 22 sertifikat, ini bersertifikat, Bungatanjung, Bandara,  termasuk yang di Pelintung, Mundam sudah memiliki sertifikat," tegasnya di sela-sela pengukuhan Himpunan Penyedia Barang dan Jasa di Lingkungan PT Pertamina (Persero) RU II Dumai, Selasa (10/2/15).
 
Menurut Seno, lahan Bukit Datuk tak ada masalah lagi, karena sudah dibayar melalui tim yang dibentuk bersama Pemko Dumai. Namun kalau masih ada masyarakat yang mengaku belum menerima ganti rugi, itu bukan kesalahan PT Pertamina. "Ya silahkan dituntut, jangan kami," katanya.
 
Ketika dijelaskan bahwa ahli waris Mbah Pangad ada dalam sejarah singkat PT Pertamina RU II Dumai sebagai pemiliktanah Bukit Datuk, namun ahli warisnya mengaku belum menerima ganti rugi, menurut Seno Haryono sudah dibayar. "Tapi sudah dibayar kan,?" katanya.
 
Dikatakanya, jika ahli warisnya mengaku belum menerima ganti rugi, silahkan dituntut. "Ya tuntut saja, tuntut saja, mana suratnya silahkan dituntut. Sebab kita sudah melakukan pembayaran ganti rugi," katanya kepada beberapa awak media.
 
Dijelaskan, tanah PT Pertamina RU II lumayan banyak, tapi tak ada orang yang merawat. Masyarakat banyak menggunakannya menjadi lahan pertanian, ditanami plawija, sawit, diijinkan dan dibangun pondok ada dibangun. Bahkan ada yang sudah dibangun rumah beton.

Sementara Wakil Walikota Dumai Agus Widayat, mengaku baru saja menerima surat dari kuasa hukum warga pemilik tanah Bukit Datuk. Namun belum sempat dibaca. Sehingga sikap Pemko Dumai untuk penyelesaian tanah masyarakat Bukit Datuk tersebut belum bisa dijawab.
 
"Tadi baru saya lihat, tapi belum ku baca. Belum, belum bisa saya jelaskan seperti apa, kan belum ku baca, nanti dipelajari dulu ya, baru kita bisa mengambil langkah bagaimana," katanya sambil berlalu naik mobil dinas Camri BM 5 R.
 
Untuk diingat, kuasa Hukum warga Pemilik Lahan Bukit Datuk  JS Simatupang SH & Patners melalui surat Nomor;  029/MB/JS&A/I/2015 kepada Walikota dan Wakil Walikota Dumai, serta Ketua DPRD serta Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai untuk mohon bantuan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Bukit Datuk Dumai
 
"Kuasa hukum warga berharap Pemko dan DPRD Kota Dumai  proaktif dan bersedia mambantu penyelesaian tanah seluas 165 hektare yang hingga kini belum tuntas. Puluhan warga pemilik tanah Bukit Datuk belum menerima ganti rugi," tegas Budiman Sihite.
 
Dijelaskan,  masyarakat Dumai sebagai kliennya memiliki tanah Pertanian di Kelurahan Bukit Datuk (Kompleks Perumahan Bukit Datuk)  Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, adalah masyarakat yang berhak menerima ganti rugi atas tanah yang dikuasai/diduduki oleh PT. Pertamina (Persero) RU II Dumai.
 
Namun sebagian besar dari tanah milik hak milik masyarakat Bukit Datuk tersebut belum terealisasi pembayaran ganti ruginya. Bahkan perjuangan masyarakat Bukit Datuk untuk menuntut pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut telah dilakukan sejak tahun 1978 silam, namun tak kunjung tuntas.
 
Menurut JS Simatupang SH, Tim Klarifikasi diduga telah memanipulasi data dengan menambahkan (mark up) luas tanah yang akan mendapat ganti rugi menjadi seluas 2.814 Ha, yang mana Tim Klarifikasi telah menerbitkan surat-surat tanah fiktif seluas 1.780 Ha.

Semua itu dengan alasan ada tanah yang juga harus mendapat ganti rugi seluas 1.780 Ha, sehingga tim klarifikasi dan tim teknis pembayaran secara sepihak menetapkan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat dengan mengadakan klarifikasi.
 
Kala itu, untuk Klasifikasi A ditetapkan harga Rp 10.000/M2, Klasifikasi B Rp 3.900/M2 dan  Klasifikasi C Rp 1.750/M2. "Hal ini sangat bertentangan dengan Nota Kesepakatan Penyelesaian Akhir Masalah Tanah Bukit Datuk (Pertamina UP II Dumai tertanggal 23 Februari 2001," tegasnya.
 
Dari data nominative tersebut jelas adanya perbedaan yang cukup besar dengan data penerima panjar yang dikeluarkan oleh tim klarifikasi, baik jumlah orang pemilik surat maupun jumlah luas tanahnya yang mengakibatkan data-data yang disajikan terkesan fiktif belaka.
 
Diterangkan, pada bulan Juni 2001 pihak PT. Pertamina yang juga merupakan anggota Tim Klarifikasi telah menerbitkan Bukti Penerimaan Uang Penyelesaian Pembayaran Tanah Bukit Datuk.

Dimana formulir tersebut disebarkan kepada masyarakat penerima ganti rugi melalui Ketua Kelompok untuk ditandatangani dengan dalih uang ganti rugi baru bisa cair dari PT. Pertamina  Pusat apabila masyarakat telah menandatangani bukti penerimaan tersebut.
 
Bahwa dalam bukti tanda terima tersebut dicantumkan bahwa masyarakat penerima ganti rugi telah mnerima uang ganti rugi sebesar luas tanah dengan standar harga berdasarkan kalifikasi A, B, dan C sebagaimana yang telah ditetapkan secara sepihak oleh tim klarifikasi dan tim teknis pembayaran yang dibentuk oleh Wako Dumai.
 
"Klien kami juga mempunyai data tanda terima uang tanggal 30 Agustus 2001 berupa adanya pemberian uang kepada saudara E. Abu Kasim. S (Mantan Penghulu Pangkalan Sesai Dumai) dari H. Zakaria HD yang mengaku sebagai Ketua Kelompok sebesar Rp 1.500.000.000," tuturnya.
 
Selanjutnya, pada  bulan Agustus 2001 pihak PT. Pertamina telah menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp 155.118.480.000 kepada Ketua Kelompok untuk diserahkan kepada masyarakat yang berhak atas ganti rugi tersebut. 

Tim klarifikasi dan tim teknis pembayaran yang dibentuk oleh Wako Dumai diduga memotong 30% dengan dalih jasa pengurusan dan biaya-biaya yang dikeluarkan selama pengurusan ganti rugi tersebut, padahal dana tersebut sepenuhnya didukung oleh dana APBN.
 
Namun ketua-ketua kelompok yang didukung penuh oleh Pemko Dumai menyerahkan ganti rugi tersebut hanya kepada sebagian kecil masyarakat yang berhak atas ganti rugi tersebut dengan perhitungan pembayaran Klaifikasi A Rp 7.000/m2, klasifikasi B Rp 3.000/m2, klasifikasi C Rp 1.700/m2.
 
"Hanya sebagian kecil masyarakat yang berhak mendapat pembayaran ganti rugi, maka klien kami sebagai masyarakat yang belum mendapat pembayaran ganti rugi berhak menuntut realisasi pembayaran ganti rugi tersebut," jelasnya.

Akan tetapi tim klarifikasi, tim teknis pembayaran, dan ketua-ketua kelompok serta PT. Pertamina UP II-Dumai  yang bergabung dalam tim klarifikasi telah menolak tuntutan kliennya sebagai masyarakat yang berhak menerima ganti rugi.

"Asalanya uang ganti rugi tersebut telah diserahkan kepada yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti-bukti penerimaan yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan pada bulan Juni 2001," sesalnya.
 
Padahal fakta sebenarnya, tambah Simatupang, formulir Bukti Penerimaan Uang Penyelesaian Pembayaran Tanah Bukit Datuk disebarkan kepada masyarakat penerima ganti rugi melalui Tim Kelompok untuk ditandatangani dengan dalih uang ganti rugi baru bisa cair dari PT Pertamina Pusat.
 
"Jelas dan tegas tim klarifikasi, tim teknis pembayaran yang dibentuk Wako (yang saat itu dijabat oleh H Wan Syamsir Yus) dan Ketua-ketua kelompok serta PT. Pertamina yang bergabung dalam tim kalarifikasi di duga sejak awal telah merencanakan maupun menguasai uang ganti rugi tersebut," katanya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar