• Home
  • Lingkungan
  • Bupati Bengkalis Imbau Masyarakat Tak Bakar Lahan dan Hutan

Bupati Bengkalis Imbau Masyarakat Tak Bakar Lahan dan Hutan

Selasa, 10 Februari 2015 15:00 WIB
BENGKALIS - Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Mengingat beberapa hari belakangan ini sejumlah wilayah di Bengkalis dilanda kebakaran lahan dan hutan.

"Saat ini telah terjadi kebakaran lahan dan hutan di beberapa titik di Kabupaten Bengkalis, termasuk di Kecamatan Bukit Batu. Sekali lagi saya tegaskan dan ingatkan, warga jangan lagi menambah titik api," ungkap Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Selasa (10/2/15).

Diungkapkan saat ini petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Pemadam Kebakaran (BPBDDamkar) dibantu masyarakat peduli api, petugas kepolisian dan regu pemadam dari perusahaan, sedang bekerja keras memadamkan api.  

"Agar jumlah titik api tidak bertambah, agar masyarakat menjaga lahan miliknya supaya tidak terbakar dan jangan memanfaatkan kesempatan pada musim kering ini untuk membersihkan lahan dengan cara membakar," jelasnya.

Dihadapan masyarakat, Herliyan menerangkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Sesuai pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tersebut, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.

Sedangkan jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 2 uu no. 32 tahun 2009, diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 4 miliar atau maksimal Rp12 milyar.

Bupati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat desa untuk terus mempertahankan nilai-nilai gotong royong. karena melalui gotong royong,mampu menyelesaikan segala hambatan dan persoalan di masyarakat secara bersama-sama, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.

(der/der)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar