- Home
- Lingkungan
- Polemik HTI di Bengkalis, SE Menteri LHK Harus Jadi Acuan
Polemik HTI di Bengkalis, SE Menteri LHK Harus Jadi Acuan
Rabu, 11 November 2015 18:49 WIB
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, DPRD Bengkalis serta perusahaan yang mendapat konsesi hutan tanaman industri (HTI) di Pulau Bengkalis harus mengacu kepada surat edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). SE tersebut berintikan larangan pembukaan lahan gambut baik untuk perkebunan maupun HTI.
Pemerhati masalah pembangunan dan kebijakan publik di Bengkalis Wan Sabri, Rabu (11/11) memaparkan bahwa SE Menteri LHK nomor S.494/KEMLHK-PHPL/2015 tertanggal 01 November 2015 dengan tegas menyebutkan tentang larangan eksploitasi lahan gambut.
Artinya, tidak akan ada pembukaan baru HTI di Pulau Bengkalis oleh PT Rimba Rokan Lestari (RRL) pada tahun 2015 ini, meskipun perusahaan tersebut sudah mengantongi izin sejak tahun 1998 lalu.
"PT RRL boleh saja mendapatkan izin konsesi pembukaan lahan HTI di Pulau Bengkalis, tapi areal konsesi yang sudah mereka kantongi izin sejak tahun 1998, kan belum pernah digarap. Barulah dalam dua bulan belakangan PT RRL akan mengeksploitasi lahan gambut di Pulau Bengkalis untuk HTI dan mendapat penolakan masyarakat," ujar Wan Sabri.
Dikatakannya lagi, dalam SE Menteri LHK tersebut, pada point 1 dimuat kebijakan pemerintah tentang tidak dapat lagi dilakukan pembukaan baru atau eksploitasi di lahan gambut untuk usaha kehutanan dan perkebunan dalam skala besar. Pada point dua, pemerintah akan menerapkan zona lindung atau zona budidaya di lahan gambut.
Disambung Wan Sabri lagi, point ketiga disebutkan, terhadap lahan gambut yang telah dilakukan penanaman selanjutnya dikelola dengan tekhnologi ekohidro berbasis satuan hidrologis. Kemudian pada point empat, perusahaan harus melakukan penataan ulang/revisi terhadap rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT) pengelolaan hutan dan perkebunan.
"SE Menteri LHK itu merupakan jabaran tindaklanjut dari hasil rapat kerja kabinet Jokowi-JK tanggal 23 Oktober 2015. Dan SE itu ditujukan kepada perusahaan pemegang IUPHHK-HTI/HA/RE dan perusahaan pemegang izin usaha perkebunan. SE itu keluar sebagai tindaklanjut dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada medio tahun 2015 ini," ujar Wan Sabri yang juga pegiat dari BAK-LIPUN Bengkalis.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Plt Sekda Bengkalis Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Hadiri Rapat Paripurna Laporan Reses Tahun 2017
-
Hukrim
Jaksa Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP Bengkalis
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Puji Empat Cakades Parit I Api-api

