• Home
  • Nasional
  • Dirjen Kemenhut Sebut Ada Celah Annas Maamun Lakukan Penyuapan

Dirjen Kemenhut Sebut Ada Celah Annas Maamun Lakukan Penyuapan

Senin, 12 Januari 2015 17:12 WIB
JAKARTA : Dirjen Kemenhut Bambang Supijanto hadir di persidangan dugaan suap alih fungsi hutan dengan terdakwa Gulat Manurung. Dalam kesaksiannya ia mengatakan ada celah Gubri nonaktif Annas Maamun melakukan penyuapan.

Sidang lanjutan kasus suap alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung, mengungkap fakta soal peran mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam perkara itu. 

Sebab, tawaran Zulkifli buat merevisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 bisa membuka peluang terjadinya suap dilakukan oleh Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Planologi (Dirjen) Kemenhut, Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Mashud, saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/1/15).

Menurut Bambang, proses revisi alih fungsi lahan di Riau sampai keluarnya SK 673 sudah ada sejak 2009. Katanya, perubahan atau pengajuan alih fungsi lahan itu wewenang provinsi yang hanya bisa diajukan lima tahun sekali atas usulan gubernur. 

"Sementara permohonan parsial diajukan oleh Bupati atau Walikota atas rekomendasi Gubernur," katanya.

Bambang menjelaskan, sebenarnya hasil revisi itu sudah selesai tahun 2012. Dan ini sudah diajukan kepada menteri 2012. Semua sudah dipaparkan di depan menteri, namun saat itu belum ada tanggapan.

Direktur kawasan Hutan, Dirjen Planologi Masyhud mengatakan seharusnya, SK 673 diterbitkan pada 4 Agustus 2014 dan tidak bisa direvisi karena sudah bersifat final. 

Apalagi SK itu, katanya, sifatnya diajukan lima tahun sekali. Tetapi pada 12 Agustus dia menerima usulan revisi dari Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Waktu diajukan revisi itu terkait tentang lahan untuk jalan tol dan kawasan lain di luar penyusunan tim terpadu. Namun, area itu ternyata masih menjadi lahan perusahaan dengan hak konsesi," sebutnya.

Mashud menambahkan, ikut mengantar Zulkifli Hasan menyerahkan SK 673 ke Riau bertepatan dengan perayaan ulang tahun provinsi itu. 

Saat itu dia mengaku mendengar Zulkifli dalam pidatonya mengatakan memberi kesempatan waktu revisi selama satu hingga dua pekan, sebelum diberikan penetapan. 

Padahal hal itu mestinya tidak boleh dilakukan."Pas di Riau, Beliau (Zulkifli) pidato memberikan waktu barang 1-2 minggu untuk revisi," kata Mashud.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar