Eva Bande Minta Jokowi Bebaskan 140 Petani dan Aktivis Korban Kriminalisasi
Minggu, 21 Desember 2014 23:12 WIB
JAKARTA : Aktivis agraria Eva Bande berharap pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo untuk dirinya merupakan pintu masuk untuk pemberian grasi terhadap rekan-rekan sesama aktivis yang menjadi korban kriminalisasi.
"Pemberian grasi terhadap saya memberikan harapan bagi aktivis HAM seluruh Indonesia yang bernasib sama dengan saya," ujar Eva di Sekretariat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014) siang.
"Saya meminta Presiden membebaskan 140 petani dan aktivis HAM, termasuk aktivis agraria yang menjadi korban kriminalisasi," lanjut Eva.
Aktivis Pena 98 sekaligus anggota DPR RI Adian Napitupulu menambahkan, sebelum Joko Widodo dilantik menjadi Presiden, sejumlah aktivis termasuk dirinya bertemu dengan Jokowi. Mereka minta Jokowi membebaskan para aktivis korban kriminalisasi.
Adian melanjutkan, saat itu ada kesepakatan antara para aktivis dan Jokowi untuk membebaskan aktivis korban kriminalisasi. Para aktivis diminta membuat daftar siapa saja aktivis yang minta dibebaskan.
"Waktu itu Pak Jokowi belum dilantik menjadi Presiden. Dia bilang, kasih waktu dia untuk menyusun kabinetnya. Begitu jadi, dia ingin berkomunikasi dulu dengan menteri gimana sistem pembebasan itu," ujar Adian.
Setelah dibuatkan daftar, para aktivis mendapatkan angka 140 orang di seluruh Indonesia. Namun, jumlah itu memerlukan wakti verifikasi yang tidak sebentar. Dari 140 nama, baru Eva Bande yang lolos verifikasi. Akhirnya hanya nama Eva-lah yang diberikan kepada Jokowi.
"Artinya, pemberian grasi Eva barulah awal bagi Presiden memberikan grasi kepada 140 aktivis lain," ujar Adian.
Eva adalah aktivis agraria asal Luwuk, Sulawesi Tengah. Dia dipenjara lantaran membantu masyarakat di kampungnya memperjuangkan merebut kembali ratusan hektare lahan yang dirampas perusahaan sawit.
Permohonan grasi kepada Presiden adalah salah satu perjuangan yang dilakukannya. Eva mendapat banyak bantuan hukum dari para aktivis, yakni rekan-rekan Adian dan Rieke. Para aktivis meminta Presiden Jokowi langsung membebaskan Eva.
Jumat, 19 Desember 2014 surat grasi Eva terbit dan langsung diserahkan ke Eva di Palu. Sorak sorai para aktivis pembela HAM dan aktivis agraria mengiringi proses pembebasan Eva di lembaga pemasyarakatan. Kini, Eva telah menghirup udara bebas.
(rdk/kpc/wid)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Kementan Matangkan Hilirisasi Oleokimia untuk Dongkrak Nilai Ekspor Nasional
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita

