Komisi Yudisial Anggap Putusan Budi Gunawan Guncangkan Hukum
Selasa, 17 Februari 2015 22:44 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menimbulkan keruwetan dan mengguncangkan hukum.
Pada Senin (16/2), Hakim Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh lembaga antirasuah tidak sah.
"Putusan ini memang mengguncangkan, mengkhawatirkan, dan menimbulkan keruwetan hukum dan bertentangan dengan semangat MA untuk melakukan reformasi MA yaitu konsistensi putusan," ujar Suparman dalam junpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/2).
Konsistensi putusan tersebut yakni terkait kewenangan hakim sidang praperadilan yang termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut hanya menyebutkan hakim praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
"KY menyesalkan aparat pengadilan di bawah tidak menjaga konsistensi sebab konsistensi jadi salah satu elemen untuk menjaga ketenangan dan kepastian hukum," ujarnya.
Suparman pun memastikan pihaknya turut memantau sidang dan perilaku hakim. "KY semenjak kasus ini akan dilakukan praperadilan, sudah menyiapkan tim untuk memantau dan mendeteksi seluruh proses prapedilan," ujarnya.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan laporan komprehensif. "Baik putusan atau apa pun yang terjadi di luar proses persidangan. Dari situ kami bisa menyimpulkan apa yang terjadi," ucapnya.
Suparman melanjutkan, pengkajian juga akan dilakukan terhadap laporan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Selasa siang (17/2). Peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar menilai Hakim Sarpin melanggar kode etik.
"Catatan koalisi, ada dugaan kuat bahwa putusan terkualifikasi melanggar poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar ketika menyampaikan laporan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (17/2).
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 KEPPH mengatur soal kedisiplinan hakim. Hakim harus melaksanakan kewajiban dan memutus perkara sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Pasal 10 KEPPH mengharuskan hakim bersikap profesional untuk melaksanakan kewajibannya dan menghasilkan putusan yang efektif dan efisien. Dari sisi profesionalitas, hakim praperadilan tak berwenang menguji materi perkara.
(cnn/cnn)
Pada Senin (16/2), Hakim Sarpin Rizaldi memutus penetapan tersangka Budi oleh lembaga antirasuah tidak sah.
"Putusan ini memang mengguncangkan, mengkhawatirkan, dan menimbulkan keruwetan hukum dan bertentangan dengan semangat MA untuk melakukan reformasi MA yaitu konsistensi putusan," ujar Suparman dalam junpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/2).
Konsistensi putusan tersebut yakni terkait kewenangan hakim sidang praperadilan yang termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut hanya menyebutkan hakim praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
"KY menyesalkan aparat pengadilan di bawah tidak menjaga konsistensi sebab konsistensi jadi salah satu elemen untuk menjaga ketenangan dan kepastian hukum," ujarnya.
Suparman pun memastikan pihaknya turut memantau sidang dan perilaku hakim. "KY semenjak kasus ini akan dilakukan praperadilan, sudah menyiapkan tim untuk memantau dan mendeteksi seluruh proses prapedilan," ujarnya.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan laporan komprehensif. "Baik putusan atau apa pun yang terjadi di luar proses persidangan. Dari situ kami bisa menyimpulkan apa yang terjadi," ucapnya.
Suparman melanjutkan, pengkajian juga akan dilakukan terhadap laporan pelanggaran etik yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Selasa siang (17/2). Peneliti Indonesia Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar menilai Hakim Sarpin melanggar kode etik.
"Catatan koalisi, ada dugaan kuat bahwa putusan terkualifikasi melanggar poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar ketika menyampaikan laporan di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (17/2).
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 8 KEPPH mengatur soal kedisiplinan hakim. Hakim harus melaksanakan kewajiban dan memutus perkara sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Pasal 10 KEPPH mengharuskan hakim bersikap profesional untuk melaksanakan kewajibannya dan menghasilkan putusan yang efektif dan efisien. Dari sisi profesionalitas, hakim praperadilan tak berwenang menguji materi perkara.
(cnn/cnn)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Kementan Matangkan Hilirisasi Oleokimia untuk Dongkrak Nilai Ekspor Nasional
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Ekbis
Bulan K3 Nasional 2026, Strategi Kolaboratif Menuju Indonesia Emas 2045
-
Lingkungan
Hari Menanam Pohon Indonesia 2025: Saatnya Hijaukan Bumi dan Pulihkan Alam
-
Maritim
Tema Hari Perhubungan Nasional Tahun 2025 Adalah Wujudkan Bakti Transportasi untuk Negeri
-
Olahraga
Tema Hari Olahraga Nasional 2025 Adalah Olahraga Satukan Kita

