Mendagri Surati Kepada Daerah Agar Larang ASN Terlibat HTI
Hadi Pramono Senin, 24 Juli 2017 19:30 WIB
JAKARTA - Pasca dibubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah lewat Perppu beberapa waktu lalu. Kini pemerintah mulai membersihkan para pewagai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam organisasi terlarang tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bahkan telah menyurati kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mendata pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam aktivitas ormas yang dianggap pemerintah tidak sesuai dengan Pancasila sebagai dasar negara.
"Kita sudah menyurati pemerintah daerah untuk mendata PNS yang terlibat dalam aktivitas ormas HTI yang sudah dibubarkan," kata Tjahjo di Jakarta, Senin (24/7/17).
Politisi PDIP tersebut mengatakan, HTI sebagai ormas telah dibubarkan, maka para anggotanya tak boleh melakukan kegiatan yang sama seperti sebelumnya. Untuk itu, para gubernur, bupati ataupun wali kota harus memiliki data valid tentang PNS di daerah yang terlibat HTI.
"Tentu PNS juga harus hati-hati, harus diukur betul tingkat keterlibatannya. Apakah dia sebagai pengurus, kader, atau hanya ikut-ikutan," ungkapnya.
Lebih jauh mantan anggota DPR itu menjelaskan, hal utama dalam suratnya kepada para kepala daerah adalah menyadarkan para PNS yang ikut HTI. Kemudian, ada pengelompokan tentang PNS pengikut HTI.
"Kalau tidak seperti itu kan sysah, harus disuruh mundur repot. Tapi, kalau PNS tersebut sebagai pengurus, ya silakan mundur karena sudah kader," ujarnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Mendagri Tegur Keras Bupati Meranti Muhammad Adil Gegara Kemenkeu
-
Hukrim
Ini Video Viral ASN Polisi Pamong Praja Berbuat Mesum
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Dukung Pembinaan dan Penguatan Koperasi
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Minta Seluruh Instansi dan Stakeholder Siap Hadapi Karhutla
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Ajak ASN Mantapkan Kualitas Pengabdian Kepada Bangsa
-
Sosial
Bolos Apel Gabungan, 5 ASN Pemko Dumai Terancam Tak Terima TPP

