SDA Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji 2012/2013
Jumat, 23 Mei 2014 19:19 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan SDA (Menteri Agama Surdharma Ali) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada kasus penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012/2013.
Johan Budi di Jakarta, Kamis, mengatakan, KPK telah sudah lama menyelidiki kasus itu termasuk pergi ke Arab Saudi dan mengumpulkan bahan dari para pejabat Kementerian Agama dalam rangka mendapatkan bahan penyelidikan.
Selain itu juga sudah dilakukan gelar perkara untuk kasus tersebut pekan lalu dan kemarin.
"Dari hasil gelar perkara, maka disimpulkan, dalam penyelengagran haji tahun anggaran 2012/2013 diduga telah terjadi tindak pidana korupai dengan menetapakan SDA sebagai tersangka," kata Johan Budi.
Johan mengungkapkan KPK belum dapat merinci jumlah kerugian negara kasus itu namun anggaran untuk penyelenggaran haji tahun 2012-2013 yang digunakan adalah di atas Rp1 triliun.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

