• Home
  • Sosial
  • Sebelum Selesai Dibayar, Invoice Ditahan CPI

Terkait Tuntutan Rapel Buruh 9 Perusahaan,

Sebelum Selesai Dibayar, Invoice Ditahan CPI

Jumat, 23 Mei 2014 19:41 WIB

DURI - Aksi Demo menuntut pembayaran rapel upah yang dilancarkan ratusan buruh dari sembilan perusahaan kontraktor dan subkontraktor minyak dan gas di Duri, sejak awal pekan ini, mulai menampakkan titik terang. 

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis dan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sudah turun tangan membantu menuntaskan masalah itu.

Menurut Kadisnakertrans Kabupaten Bengkalis Ridwan Yazid, pertemuan para pihak terkait di kantor sekuriti PT CPI Duri, Kamis (22/5/14), berhasil melahirkan sejumlah kesepakatan. Pertemuan maraton itu dihadiri Kadisnakertrans, Manajer Security CPI Suparni, Project Manager CPI di DSF Yuda dan lain-lain.

"Ada sejumlah keputusan yang diambil dalam pertemuan itu, antara lain invoice semua perusahaan bermasalah akan ditahan dulu oleh PT CPI. Sebelum perusahaan menyelesaikan masalah naker yang mereka hadapi, invoice itu belum akan dicairkan," jelas Ridwan.

Ditambahkannya, pembayaran rapel upah tersebut akan dilaksanakan perusahaan mulai tanggal 30 April nanti. 

"Tak semua perusahaan bisa membayar pada tanggal tersebut. Ada juga yang berjanji membayar tanggal 5 Juni dan lain-lain. Apapun alasannya, hak normatif tersebut harus dibayar. Itu merupakan tanggung jawab pemberi dan penerima kerja," tegas Ridwan.

PT CPI, lanjutnya, juga akan mencabut badge karyawan perusahaan yang kontraktor maupun subkontraktor yang belum mengantongi KTP Kabupaten Bengkalis. 

"Mulai Rabu pekan depan, penertiban tentang persoalan kependudukan karyawan perusahaan itu akan dilaksanakan. Bukan tak boleh bekerja di Duri, tapi harus mengurus surat pindah dulu," ucap Kadis.

Hasil pertemuan tersebut juga mewajibkan perusahaan melaporkan PKWT-nya. Pasalnya, selama ini banyak perusahaan salah hitung upah sehingga menimbulkan banyak perselisihan. Semuanya harus diluruskan sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Tuntutan mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK sepihak juga sudah dikabulkan untuk enam orang. Selebihnya dalam proses. PT CPI akan membantu itu," ungkap Ridwan mengakhiri.***(hen)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar