• Home
  • Nasional
  • Terbukti Suap Anas Maamun, Gulat Dituntut 4,6 Tahun oleh JPU KPK

Terbukti Suap Anas Maamun, Gulat Dituntut 4,6 Tahun oleh JPU KPK

Kamis, 05 Februari 2015 16:56 WIB
JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia  (APKASINDO) , Gulat Medali Emas Manurung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman  4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tuntutan JPU dinyatakan dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Gulat Emas Manurung dalam lanjutan sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2)

Menurut JPU Kresno Anto Wibowo, Gulat telah terbukti melakukan suap kepada Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, agar memasukkan lahan miliknya dan teman-temannya ke dalam surat revisi Kementerian Kehutanan SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan. 

Jaksa juga menuntut agar Gulat dihukum denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan dan kemudian membebankan biaya perkara

"Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada Gulat Medali Emas Manurung selama empat  tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU Kresno.

Ditegaskan Kreno, Gulat terbukti memberikan uang sejumlah 166.100 Dolar AS kepada Anas Maamun. Atas perbuatannya, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Gulat menyuap Anas dengan tujuan Annas memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. 

Perbuatan Gulat tersebut kata Kresno bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 (4) dan (6) Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta bertentangan dengan kewajiban Annas Maamun sebagai kepala daerah.

"Perbuatan Gulat memenuhi dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, " kata Kresno.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan, hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, tidak mengakui terus terang perbuatan dan selaku pendidik yakni dosen di Universitas Riau dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah APKASINDO tidak memberi contoh baik bagi masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Kuasa hukum Gulat, Jimmy Stephanus Mboi menyatakan atas tuntutan terhadap kliennya itu, pihaknya mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan juga mengajukan izin berobat di klinik KPK. "Kami akan mempergunakan hak kami melakukan pembelaan," kata Gulat.

Ketua Majelis Hakim Supriyono mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis  (12/2)pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi.

(wid/wid)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar