Jelang UN 2014 di Rohul, Pungutan Sekolah Makin Marak

Senin, 24 Maret 2014 10:25 WIB

PASIRPANGARAIAN - Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2014 tingkat SLTA dan SLTP, kalangan orang tua pelajar di Kabupaten Rokan Hulu mulai dipusingkan dengan berbagai pungutan di sekolah yang nilainya sampai Rp1,5 juta. Dana itu harus lunas sebelum UN dilaksanakan.

Seperti penuturan salah seorang orang tua pelajar kelas III atau kelas XII SMKN 2 Rambah. Ibu rumah tangga itu mengaku pihaknya harus membayar uang sampai Rp1,2 juta. Pihak sekolah beralasan, uang sebanyak itu untuk biaya Acara Perpisahan dan penulisan ijazah.

Padahal belum lama ini, diakui orang tua pelajar itu, pihaknya harus melunasi dana Rp500 ribu yang katanya untuk uang ujian kompetensi (UK) anaknya. Dan jelang UN, mereka harus merogoh kantong lebih dalam lagi.

"Siapa yang tidak pusing coba. Dana juga harus lunas sebelum anak saya mengikuti ujian akhir (UN-red) nanti," kata perempuan berjilbab itu dan minta namanya tidak ditulis kepada wartawan, Jumat lalu (21/3/14).

Soal pungutan sekolah ternyata juga terjadi di SMKN 1 Rambah. Diakui salah seorang pelajarnya, mereka diharuskan membayar uang perpisahan yang jumlahnya sampai Rp1,5 juta. Dana itu harus sudah lunas sepekan menjelang UN.

Selain itu, uang perpisahan, siswa juga diwajibkan melunasi biaya Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) selama 6 terakhir, meski mereka tidak masuk sekolah karena ujian praktek. Pungutan sama diperkirakan juga terjadi di beberapa sekolah negeri dan swasta lain di Kabupaten Rohul.

Padahal, Bupati Rohul Achmad sendiri sudah melarang keras diberlakukan pungutan dalam bentuk dan dalih apapun di semua sekolah, apalagi pungutan uang perpisahaan dan lain seperti yang dilakukan sejumlah SLTA ke siswanya menjelang UN tahun ini.

"Pungutan itu tidak dibenarkan. Bila sekolah memungut hingga jutaan rupiah per siswa hanya untuk dana perpisahan, silahkan orang tua siswa lapor kepada saya lewat SMS," tegas Bupati Achmad usai acara di rumah dinasnya, Jumat malam lalu.

Bupati meminta komite sekolah bisa menjembatani bila ada pungutan yang memberatkan orang tua siswa. Bila memang harus dilakukan pungutan, harus dilakukan mufakat, dan tidak membebani orang tua siswa.

"Jangan justru pihak komite sekolah ikut memberatkan orang tua," ujar Bupati Achmad dan meminta meski ada mufakat pungutan, pelajar tidak mampu harus tetap digratiskan.***(zal) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pendidikan
Komentar