• Home
  • Politik
  • KPU Dumai Tolak Permintaan Golkar Hitung Suara Ulang

KPU Dumai Tolak Permintaan Golkar Hitung Suara Ulang

Selasa, 15 April 2014 15:07 WIB

DUMAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai menolak menolak permintaan DPD Partai Golkar melalui surat permohonan penghitungan ulang di 14 TPS Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai. Alasan penolakan itu, tahapan sudah mencapai hari terakhir jadwal pleno tingkat PPS, Selasa (15/4/14).

"Kita menjawab dengan peraturan dan perundang-undangan. Karena, penghitungan ulang boleh dilakukan pas saat penghitungan di TPS yang disetujui saksi," kata Ketua KPU Dumai Darwis, Selasa (15/4/14) di ruang kerjanya.

Diterangkannya, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilihan Legislatif, tepatnya  pasal 223, bahwa pemungutan suara ulang itu bisa dilakukan apabila terjadi hal-hal seperti kesrusuhan pada saat penghitungan suara.

Tidak itu saja, penghitungan dilakukan secara tertutup atau apabila suara kurang jelas. Kalau terjadi hal-hal tersebut, saksi pemilu atau pengawas lapangan mengusulkan penghitungan ulang di TPS yang bersangkutan.

"Sebab, surat suara di TPS harus sesuai dan selesai pada hari yang sama. Nah, apa lagi celah kita untuk mengulang penghitungan suara di Teluk Binjai. Semua saksi sudah setuju. Makanya, berkali-kali saya bilang, kok tidak waktu hari itu diprotes. Jadi untuk apa saksi-saksi disana," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, surat permintaan DPD Partai Golkar Dumai akan dibalas dalam waktu dekat. Jawaban KPU tidak berdasarkan opini komisioner, namun berdasarkan peraturan dan UU. Sebab, hingga saat ini KPU Dumai menyatakan tidak bisa diuntervensi oleh pihak manapun.

Menurutnya, permintaan agar KPU mengeluarkan kebijakan untuk penghitungan ulang tidak hanya dari Golkar. Namun, Golkar resmi mengajukan permohonan sebagaimana legal-formil lembaga. Sementara yang lainnya, hanya melalui telepon dan SMS kepada komisoner.

"Tentu yang kita tanggapi yang resmi, sesuai kaedah aturan berorganisasi. Kalau yang pakai SMS bagaimana kita menanggapinya, lagian pakai SMS tidak bisa menjadikan bukti kuat sebagai organisasi parpol itu," ulasnya.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar