• Home
  • Politik
  • Kasus Caleg Demokrat akan Diteruskan ke DKPP

Kampanye di Kantor Camat Tenayan Raya,

Kasus Caleg Demokrat akan Diteruskan ke DKPP

Minggu, 23 Maret 2014 19:38 WIB

PEKANBARU - Setelah melalui proses pemberkasan dan pemanggilan semua saksi terlapor, akhirnya rapat pleno Panwaslu Kota Pekanbaru memutuskan kisruh di kantor Camat Tenayan Raya pada 3 Maret 2014 lalu, diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Provinsi Riau. 

Hal ini didasari dari penelitian dan hasil kajian yang menyebutkan PPK dan PPS se-Kecamatan Tenayan Raya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang sudah dengan sengaja membiarkan seorang calon legislatif atas nama Eko Hamdani Paijan dari Partai Demokrat ikut dalam rapat koordinasi dengan camat setempat.

"Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat, namun ketika itu kami dalami dan akhirnya dijadikan temuan pengawas Pemilu. Teman-teman pengawas mulai memanggil semua pihak terkait untuk diklarifikasi, siapa saja yang hadir dalam rakor yang difasilitasi camat tersebut," sebut Bustami Ramzi dari Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Jumat (21/3), dalam rilisnya. 

Menurutnya, kejadian ini berawal dari undangan Camat Tenayan Raya untuk melakukan rapat koordinasi dengan PPK Tenayan Raya, dan empat PPS kelurahan yang ada. Saat bersamaan dalam pertemuan tersebut terdapat seorang caleg Partai Demokrat yang mengaku tidak diundang, namun tetap saja berada dalam ruangan tersebut.

"Jadi, yang menjadi pertanyaan kami, kenapa PPK dan PPS nya membiarkan seorang peserta Pemilu menghadiri pertemuan tersebut. Tapi, kalau semua peserta yang diundang dan hadir barangkali tidak masalah, mungkin saja mereka melakukan rapat koordinasi tentang regulasi atau diskusi dan sosialisasi peraturan KPU," lanjut Bustami.

Hal ini, lanjutnya, sangat berkaitan erat dengan azas-azas penyelenggara Pemilu dan didasarkan kepada etika yang sudah diatur dalam Peraturan Bersama Bawaslu, KPU dan DKPP tentang kode etik penyelenggara Pemilu, utamanya tentang kewajiban penyelenggara Pemilu yang diatur pasal demi pasal. 

"Mungkin PPK atau PPS nya saat itu bisa mempersilakan yang bersangkutan keluar, sebab itu bukan ranahnya peserta, melainkan rapat koordinasi pimpinan kecamatan dengan penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan. Hal yang sama juga sangat kami sayangkan Pak camat juga membiarkan. Saat diminta klarifikasi oleh Panwaslu Tenayan Raya, camatnya tidak hadir untuk memberikan keterangan," jelasnya. ***(rls/may) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar