Terkait Ganti Rugi Lahan Bukit Datuk
Ketua DPRD Dumai: Laporan Masyarakat Pasti Ditindaklanjuti
Selasa, 17 Februari 2015 16:54 WIB
DUMAI - Ketua DPRD Kota Dumai Gusri Efendy mengaku sudah menerima surat dari Kuasa Hukum masyarakat ysng belum menerima ganti rugi lahan Bukit Datuk. Namun belum ditelaah secara menyeluruh. Namun yang jelas keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti.
"Surat yang mana dulu ini. Kalau surat dari kuasa hukum masyarakat Bukit Datuk nanti akan kita tindaklanjuti. Akan kita delegasikan ke komisi I DPRD Kota Dumai," tegas Ketua DPRD Kota Dumai Gusri Efendy kepada KR di sela-sela penanaman perdana padi program swasembada pangan di kota Dumai Selasa (17/2/15).
Hal senada juga diutarakan Wakil Walikota Dumai dr H Agus Widayat MM, mengaku telah menerima surat dari kuasa hukum masyarakat pemilik lahan Bukit Datuk yang belum menerima ganti rugi. Namun lantaran kesibukannya, surat tersebut masih disimpan di ruang kerjanya di kantor walikota jalan Tuanku Tambusai.
"Oh ya, surat sudah ada di ruang kerja saya diatas, tapi belum saya pelajari, maklum sibuk bterus baru-baru ini mkenerima panghargaan di Jakarta, ini lagi jadi sibuk terus. Nanti saya pelajari dulu ya," katanya.
Sementara kuasa masyarakat Budiman Sihite mengatakan bahwa masalah ganti rugi tanah Bukit Datuk tersebut belum klars. Puluhan warga pemilik tanah Bukit Datuk termasuk ahli waris Mbah Pangat yang tercatat dalam sejarah singkat PT Pertamina sebagai pemilik lahan Bukit Datuk belum menerima ganti rugi,.
Menurut Budiman Sihite, pihaknya melalui huasa hukum JS Simatupang SH dan Patners sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ganti rugi lahan Bukit Datuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru,Kuasa hukum juga sudah menyurati Pemko Dumai serta Kimisi I dan Ketua DPRD Kota Dumai agar turut membantu penyelesaian tanah tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani kuasa hukum warga itu dibeberkan sejumlah rekayasa dan persekongkolan Tim Penyelesaian ganti rugi lahan milik warga tersebut.
"Ganti rugi lahan Bukit Datuk diduga kuat sarat rekayasa dan persekongkolan jahat," tegas Budiman Sihite.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) Kota Dumai Ir Muhammad Hasbi yang mengaku selaku pengurus penyelesaian tanah Bukit Datuk mengatakan, jika memang warga tersebut memilki tanah di perumahan Bukit Datuk tentu harus dapat menunjukkan surat tanda bukti kepemilikannya.
"Klaim harus didukung bukti, kalau memang mereka memiliki lahan itu, tentu mereka ada suratnya. Sekarang warga yang mengaku memilkii lahan itu ada nggak suratnya. Kalau ada baru dapat dipercayai, karena jika tanahnya belum dijual kepada PT Pertamina pasti mereka punya suratnya, " kata Hasbi.
(jon/jon)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Hasil Survei Indikator: Pasangan Paisal-Sugiyarto Insya Allah Menang
-
Politik
Mengenal Lebih Dalam Tentang PDI Perjuangan
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
Hasil Survei Indikator, Prabowo Subianto Ungguli Ganjar dan Anies
-
Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Larangan Dinasti Politik Dinilai Keliru
-
Ekbis
Pertamina Percepat Penyelesaian Pembangunan RDMP RU II Dumai

