• Home
  • Politik
  • Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui

Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui

Redaksi Kamis, 15 Desember 2022 14:31 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan nomor urut Parpol 2024 yang lolos sebagai peserta pemilu mendatang.

Ada 17 Partai Politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Tujuh belas partai politik itu terdiri dari 9 partai Parlemen yang otomatis lolos memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Lalu 8 partai nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual. Penetapan 17 partai politik tersebut sebagai peserta pemilu termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. 

KPU juga telah menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 melalui rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut partai politik pada Rabu (14/2). 

Sebanyak 8 dari 9 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu. Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut. 

"Menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu. 

Seperti diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Parpol-parpol tersebut punya dua pilihan; boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. 

Delapan partai Parlemen yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. 

Sementara, PPP memilih nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya.

Inilah 17 Nomor Urut Parpol 2024


Berikut daftar lengkap 17 nomor urut parpol peserta pemilu 2024 yang resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
19. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Itulah tadi informasi Nomor Urut Parpol 2024 sesuai pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Semoga bermanfaat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Berbagai Sumber
Tags KPU RIKomisi Pemilihan UmumNomor Urut Parpol 2024Nomor Urut Partai PolitikPartai PolitikPartai Politik Pemilu 2024
Komentar