Hasil Konsultasi ke Mendagri
Pansus Ranperda Desa Adat Hearing Bersama Tokoh Masyarakat Bengkalis
Minggu, 01 Februari 2015 15:51 WIB
BENGKALIS - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Desa Adat telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, Pansus menggelar hearing bersama tokoh Masyarakat.
"Kita akan bekerjasama dengan akademisi dari Universitas Riau (UR) soal apakah ke 34 desa itu layak dijadikan desa adat atau tidak. Kami akan minta validasi data, identifikasi serta verifikasi soal pembentukan desa adat, karena di desa adat, penduduknya harus mayoritas suku adat yang memiliki tanah ulayat dan harta benda adat,'' tambah Rismayeni.
Ketua Pansus, Rismayeni, mengatakan bahwa konsultasi yang dilakukan pihaknya untuk mengetahui tentang aturan main atau acuan dalam penetapan desa adat sebagaimana yang diusulkan oleh Pemkab Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) ke DPRD.
"Harus ada alasan kongkrit yang menjadi acuan kuat dalam pengusulan Ranperda yang sekarang dalam pembahasan itu. Makanya kita melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan sekaligus masukan bagi kita," ujar Rismayeni.
Berdasarkan draft Ranperda yang diusulkan Pemkab Bengkalis ke DPRD, 34 desa adat tersebut tersebut di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Siak Kecil ada 4 desa untuk diusulkan menjadi desa adat, Kecamatan Pinggir 15 desa, Kecamatan Mandau 4 desa, Bengkalis 6 desa, Bantan 3 desa dan Bukitbatu 2 desa.
Rombongan langsung dipimpin Ketua Pansus Rismayeni didampingi Wakil Ketua Pansus Kaderismanto, anggota Pansus Simon Lumban Gaol, Pipit lestary, Hj. Aisyah, Rianto, Syaiful Ardi, Zulkifli, Edi budianto, Johan wahyudi, H. Jasmi, Susianto SR. Mereka disambut Kepala Seksi Pemerintahan Masyarakat Desa, Fernasdus Siagian.
Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis,H Ismail mengatakan bahwa usulan 34 desa adat tersebut sudah melalui kajian akademis yang matang sebelum diajukan menjadi Ranperda.
Pihak BPMPD dan Bagian Hukum Setdakab sudah bekerjasama dengan akademisi dari UR tentang pendalaman materi pengajuan desa-desa adat sesuai dengan persyaratan serta spesifikasi.
''Kalau kawan-kawan di DPRD ingin kembali melakukan kajian tidak ada masalah, karena DPRD juga memiliki hak untuk menindaklanjuti usulan Ranperda yang kita ajukan tersebut," katanya menambahkan.
"Sejauh ini ke 34 desa itu kita menilai sudah layak dijadikan desa adat dari faktor penduduk maupun kondisi geografis dan eksistensi suku adat tertentu yang bermukim di desa bersangkutan," pungkasnya.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Hasil Survei Indikator: Pasangan Paisal-Sugiyarto Insya Allah Menang
-
Politik
Mengenal Lebih Dalam Tentang PDI Perjuangan
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
Hasil Survei Indikator, Prabowo Subianto Ungguli Ganjar dan Anies
-
Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Larangan Dinasti Politik Dinilai Keliru
-
Hukrim
Korupsi Bansos, Polisi Serahkan Ketua DPRD Bengkalis ke Kejati Riau

