Sekda Bengkalis Tegaskan Tim Desk Bukan Penyelengara Pilkada
Rony Pratama Senin, 25 Juni 2018 19:03 WIB
BENGKALIS - Usai melaksanakan Rakor Pemutakhiran Persiapan Pilkada Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2018, Tim Desk Kecamatan dan Desa Kabupaten Bengkalis melakasanakan pertemuan tentang beberapa aturan kedisiplinan yang akan dilaksanakan pada pilkada nantinya.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Bengkalis Senin (25/6/2018) pagi, langaung dipimpin Sektetaris Daerah Bengkalis, H Bustami HY didampingi Asisten Pemerintahan Hj Umi Kalaum.
Dalam rapat teraebut Bustami menyampaikan prolog singkat terkait netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dan hal-hal yang telah diatur secara hukum maupun kode etik bagi para Tim Desk Pilkada.
“Tim Desk Pilkada yang sudah ditunjuk, dapat bekerja secara maksimal untuk melakukan inventarisasi, pemantauan dan antisipasi segala permasalahan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propvinsi Riau di Kabupaten Bengkalis Tahun 2018 ini”, harap Bustami
Tim Desk bukan sebagai penyelenggara Pilkada, Sambungnya, ada aturan main serta kode etik yang perlu dipatuhi dan jangan sampai dilanggar, jaga netralitas, jangan pula terlibat langsung untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon, jika kedapatan maka aka ada sangsi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Tim Desk yang telah terbentuk pada pelaksanaan pilakada tahun 2018 disebar diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis dengan jumlah personel sebanyak 22 orang Tim Desk Tingkat Kabupaten dan sebanyak 22 orang sebagai petugas kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Andris Wasono, menjelaskan secara tekhnis, tugas dan fungsi serta uraian tugas dari Tim Desk yang telah dibentuk. Mulai dari Tim Desk tingkat Kabupaten maupun Tim Desk Kecamatan.
Tim Desk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau ini ditetapkan melalu Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 198 / KPTS / III / 2018.
“Tim Desk jangan memasuki areal steril TPS serta tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan dari segala kendala yang dihadapi dilapangan, tugas kita hanya mencatat, memantau dan jika ditemui kendala dilapangan laporkan saja kepada penyelenggara yang ada baik itu, KPU, PPK, PPS, Panwaslu, Panwascam, PPL dan lainnya," jelas Andris.
(ron/ron)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait