Status PNS Erianda Maamun Ganjal Jadi Cawabup Rohil
Senin, 02 Juni 2014 19:04 WIB
BAGANSIAPIAPI - Jadwal pemilihan Cawabup Rohil periode 2011-2016 yang dijadwalkan akhir Mei 2014 kemarin akhirnya tertunda lagi tanpa kepastian waktunya.
Pasalnya, salah satu cawabup, Erianda, SE yang diajukan partai pengusung saat ini terganjal status sebagai PNS. Sebab, jika ingin menjadi cawabup harus mengundurkan diri sebagai PNS.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Pansus Tatib Pemilihan Cawabup Rohil, H Bachid Madjid, kemarin di Bagansiapiapi. Menurutnya, status PNS yang masih aktif di salah satu cawabup untuk dipilih saat ini tidak bisa di lakukan sehingga pemillihan ditunda lagi.
"Saat ini belum dapat dipastikan kapan pemilihan cawabup. Hal itu dikarenakan pihak panitia tengah saat ini sibuk membahas status pegawai negeri sipil cawabup erianda yang saat ini maju bersama karmila sari," ujar Bachid Madjid.
Dikatakan, di sisi lain tugas panitia cawabup khusus pembahasan tatib pemilihan cawabup Rohil sudah tuntas sebelumnya. Namun karena status PNS yang masih aktif tidak boleh dilakukan menurut peraturan pemerintah.
"Kalau tugas pansus sudah selesai membahas dan mengesahkan tatib. Persoalanya, terganjal pada undang-undang yang mengharuskan seorang cawabup melepas status PNS-nya dulu. Sekarang mau tidak mau, erianda harus melepaskan statusnya," tegas Bachid Madjid.
Secara tupoksi, tambahnya, pansus tatib sudah menyelesiakan tugas yang diberikan, namun hanya tinggal tugas panitia pemilihan cawabup yang bekerja yakni, seperti meminta persyaratan bersedia mengundurkan diri bila calon dipilih dari seorang PNS.
"Panitia sedang berkordinasi dengan Dirjen Pengelolaan Otonomi Daerah saat ini, apakah cawabup berstatus PNS diperbolehkan tanpa melepas pegawainya," jelasnya.
"Karena aturan baru menyebutkan harus membuat penyataan bersedia melepas status kepegawainya. Sebab, jika aturan dilanggar tentunya dapat menyalahi mekanisme pemilihan nantinya. Hal itu yang jangan sampai terjadi," tutur Bachid Madjid.
Ditegaskan, pihak panitia harus mengesa jadwal pemilihan, karena dikhawatirkan masa atau jadwal pemilihan melewati batas kadaluarsa. Jika demikian, maka bupati tidak membutuhkan pendamping dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Ini harus cepat digesa karena jika melewati batas kadaluarsa maka bupati tidak perlu memiliki pendamping untuk melaksanakan sisa roda pemerintahan, apalagi sisa masa kepemimpinanya hanya tinggal sekitar 15 bulan lebih," tegas Bachid Madjid.***(hrc-adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

