Sudah Benarkah Kinerja KPU dan Panwaslu Dumai?
Kamis, 15 Mei 2014 09:59 WIB
PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/5) melakukan sidang perdana terhadap dugaan pelanggaran kode detik yang dilakukan lima komisioner KPU Kota Dumai dan 3 anggota Panwaslu Kota Dumai, di kantor Bawaslu Provinsi Riau.
Majelis yang terdiri dari Saut Hamonangan Sirait dari DKPP, Rusidi Rusdan dari Bawaslu Riau, Ilham M Yasir dari KPU Provinsi Riau dan Yulida Arianti dan Husnu Abadi sebagai perwakilan masyarakat mendengarkan keterangan pengadu, Uber Firdaus selaku Caleg DPIP Kota Dumai dan beberapa orang saksi.
"Pemeriksaan pengadu dan saksi berkaitan dengan rapat pelno KPU Kota Dumai tidak menghasilkan data yang akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan bahkan rekapitulasi tidak dilengkapi dengan penetapan rekapitulasi di tingkat Kota Dumai," kata Saut Hamonangan Sirait.
Kemudian lanjutnya, Panwaslu Kota Dumai tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan, sehingga laporan yang disampaikan pelapor tidak diputuskan dengan mekanisme yang tepat sehingga merugikan pelapor.
"Karena terjadi perbedaan data suara sah dan tidak sah, maka majelis memberikan kesempatan kepada teradu untuk menyiapkan bukti sebagai pembelaan pada sidang berikutnya," katanya.
Ia mengatakan belum ada keputusan pada sidang perdana tersebut karena pihak yang dilaporkan yakni KPU Kota Dumai belum bisa menjelaskan karena berkaitan dengan angka, sehingga perlu pencermatan dahulu dalam menyampaikan.
Sidang dilanjutkan kembali empat hari sambil menunggu KPU Kota Dumai menyiapkan data. "Salah-salah nanti, itu kan menyangkut nasib orang. Jadi, ini ditunda untuk satu kali sidang lagi," katanya.
Dugaan pelanggaran dilaporkan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Dumai Uber Firdaus yang meminta komisioner KPU dan tiga Panwaslu untuk diberhentikan.
Uber mengatakan, data rekapitulasi suara di Dumai banyak yang berubah khususnya suara sah yang bertambah dan suara tidak sah yang menjadi berkurang. Panwaslu sebagai pengawas diadukan, karena tidak merespon laporan tersebut.
Ketua KPU Kota Dumai Darwis mengatakan perubahan data bukan kewenangan pihaknya yang melakukan, tapi hal tersebut berada dari bawah. Kemungkinan besar hanya salah dalam menghitung atau salah dalam menjumlahkan.
"Kami akan cek lagi perubahan data itu, kalau kita tidak ada yang melakukan. Prosesnya dari bawah dan seharusnya disitu dilaporkan. Jangan langsung tembak ke KPU," katanya.
Darwis mengakan pihaknya siap dipecat jika melanggar kode etik, sebab yang dikerjakan selama ini sudah sesuai aturan. "Adanya kesalahan data bukan disebabkan komisioner KPU Kota Dumai tapi penghitungan data dari tingkat bawah," dalihnya.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

