• Home
  • Sosial
  • Asosiasi Parkir Desak Dishub Dumai Berikan Kejelasan Aturan Parkir

Asosiasi Parkir Desak Dishub Dumai Berikan Kejelasan Aturan Parkir

Sabtu, 16 Juli 2016 09:56 WIB
DUMAI - Asosiasi Perparkiran Kota Dumai meminta dinas perhubungan setempat agar mengeluarkan penegasan terkait penarikan jasa retribusi parkir kendaraan di jalan umum terkait adanya terindikasi pungutan liar.

Sekretaris Asosiasi Perparkiran Kota Dumai Edi Fauzi di Dumai, Jumat, menyebutkan, Dishub sejauh ini tidak memberikan kepastian dan terkesan tidak tegas dalam sistem penyelenggaraan parkir di jalan umum.

"Kalau memang tidak boleh ditarik jasa retribusi parkir, kami minta dinas perhubungan agar mengeluarkan keputusan atau penegasan supaya semua pihak mengetahui," kata Edi kepada pers.

Diterangkan dia, penyelenggaraan pengaturan parkir di jalan umum saat ini mempekerjakan sedikitnya 300 juru parkir, dan asosiasi akan merumahkan seluruh petugas jika penegasan larangan sudah keluar.

Menurut dia, hingga kini masih dilakukan penarikan jasa parkir karena Komisi III DPRD dalam gelar rapat dengar pendapat dengan Dishub dan asosiasi perparkiran beberapa waktu lalu memberi peluang sembari terus berkoordinasi.

"Kami siap merumahkan ratusan juru parkir asal ada ketegasan, dan kita juga tidak ingin ada persoalan hukum dalam kegiatan pelayanan pengaturan parkir ini," terangnya.

Disamping itu, dia mengingatkan semua pihak agar memandang sektor perparkiran ini dari sisi sosial karena ratusan orang bergantung hidup dengan menjadi juru parkir.

Dikuatirkan jika sistem penyelenggaraan pelayanan pengatur kendaraan ini dilarang maka akan menimbulkan dampak sosial, seperti bertambahnya angka pengangguran di daerah ini.

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Dumai Johannes MP Tetelepta menyebutkan bahwa sistem perparkiran sempat terkendala status jalan nasional, namun kini sudah keluar keputusan Menteri PU terkait perubahan status jalan tersebut.

Kendala lain, Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan agar daerah yang melakukan penarikan jasa retribusi parkir untuk membuat skala anggaran, seperti target PAD sesuai kemampuan keuangan.

"Kami siap membantu anggaran seperti ketentuan menteri keuangan, namun tetap harus dilihat sesuai kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Ditambahkan dia, untuk membahas persoalan parkir ini sudah beberapa kali digelar hearing dengan pihak terkait, dan DPRD meminta penyelenggara berkoordinasi dengan Dishub dan aparat hukum terkait setempat.

Dia berharap permasalahan parkir ini dapat segera diselesaikan pemerintah melalui instansi terkait dan ada pengaturan untuk pemasukan keuangan daerah.

(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar