• Home
  • Sosial
  • BKD Dumai Telusuri Penggunaan Mobdin Dibawa Mudik

BKD Dumai Telusuri Penggunaan Mobdin Dibawa Mudik

Selasa, 05 Agustus 2014 14:10 WIB

DUMAI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Dumai terus menelusuri penggunaan mobil dinas yang dibawa pejabat di lingkungan Pemkot setempat melakukan perjalanan mudik lebaran keluar kota.

Sebab, Pemko sudah menegaskan pelarangan menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk kepentingan pribadi pada masa libur lebaran, dan BKD melakukan pengawasan bagi PNS yang melanggar.

Kepala BKD Dumai Sepranef Syamsir mengajak juga masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan bila melihat mobdin beroperasi selama libur lebaran. 

Laporan tersebut diharapkannya dengan bukti-bukti, seperti foto atau video. Pasalnya, yang bisa mengawasi penggunaan mobdin saat libur lebaran tidak hanya pihak pemerintahan melainkan juga masyarakat luas. 
 
"Kalau tidak ada laporan dari masyarakat, tentu kita akan sedikit kewalahan melihat mobdin beroperasi saat libur lebaran. Partisipasi masyarakat luas tersebut sangat kita harapkan demi menegakkan disiplin PNS di lingkungan Kota Dumai," ujarnya, kemarin.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya mobdin yang beroperasi pada saat libur lebaran. Sedangkan laporan baik dari kalangan internal maupun dari kalangan masyarakat juga belum ada yang masuk.
 
"Sampai saat ini belum ada satupun laporan yang masuk ke kita. Tetapi, kita akan tetap terus mencari kemungkinan adanya pelanggaran tersebut," tambahnya. 
 
Ia menjelaskan, menggunakan mobdin selama libur lebaran termasuk pelanggaran terhadap PP nomor 53 tahun  ‎2010 tentang disiplin PNS. Sebab, pelarangan menggunakan Mobdin merupakan ketetapan Walikota Dumai dan ketetapan harus dipatuhi oleh semua unsur PNS termasuk pejabat.
 
"Kalau sempat kedapatan, atau ada laporan yang masuk, kita akan panggil yang bersangkutan. Kemudian kita akan memproses, apakah itu termasuk pelanggaran ringan, sedang ataupun juga berat," ‎katanya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar