• Home
  • Sosial
  • Disnakertrans Dumai Sebut Nihil Pengaduan THR Lebaran

Disnakertrans Dumai Sebut Nihil Pengaduan THR Lebaran

Selasa, 05 Agustus 2014 13:56 WIB

DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai menyatakan, pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1435 H/2014 nihil dari pengaduan.

Ini terpantau dari tidak adanya keluhan yang masuk ke posko THR yang dibuka Disnakertrans sejak H-7 Idul Fitri 1435 H/2014 untuk melayani keluhan pekerja terkait pembayaran THR. 

"Nihilnya laporan menjadi indikator bahwa perusahaan taat aturan terutama dalam membayarkan THR," kata Kepala Disnakertrans Dumai H Amiruddin, Selasa (5/8/14) kepada pers Dumai.

Menurutnya, sebelum itu, Disnakertrans telah mengeluarkan surat edaran terkait himbauan agar perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran. Untuk mengawasinya, Disnakertrans membuka posko pengaduan THR hingga H+7.
  
Menurutnya, posko pengaduan THR untuk mengantisipasi persoalan THR, seperti untuk mengantisipasi adanya pengusaha yang tidak memberikan THR kepada para karyawan sesuai ketentuan. 

Di mana dalam aturannya, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja seperti yang diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/MEN/1994 tentang Pembayaran THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
 
Pemberian THR kepada karyawan swasta, lanjutnya, seperti yang diatur  dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, pemberian THR harus sesuai dengan tata cara yang berlaku dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan.
 
Besaran THR yang harus diberikan sebesar satu bulan gaji bagi karyawan yang memiliki masa kerja di atas 12 bulan. Sedangkan bagi karyawan yang baru bekerja 3 bulan, mendapatkan THR secara proporsional dari perusahaan, dan tentunya tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

"Bagi buruh yang tidak menerima THR atau yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bisa melaporkan ke Posko pengaduan THR. Namun hingga kini posko nihil laporan dan ini membuktikan perusahaan taat pada aturan," ungkapnya.***(had)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar