• Home
  • Sosial
  • BLH Bengkalis Langsung Serahkan DPA kepada Pelaksana Kegiatan 2016

BLH Bengkalis Langsung Serahkan DPA kepada Pelaksana Kegiatan 2016

Jumat, 26 Februari 2016 19:17 WIB
BENGKALIS - Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Bengkalis merupakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pertama dilingkup Pemkab Bengkalis yang langsung menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada pelaksana kegiatan di bidang-bidang yang ada di internal BLH.

Penyerahan DPA dilaksanakan pada Jumat (26/02/2016) siang, yang diawali penyerahan DPA kepada sekretaris BLH berikut kepala-kepala bidang oleh kepala BLH H.Arman AA. Selanjutnya, sekretaris dan kepala-kepala bidang menyerahkan kepada kepala sub bidang (kasubid) serta pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) dan bendaharawan-bendaharawan pembantu diseluruh bidang.

Penyerahan DPA tersebut sebagai pertanda kegiatan di BLH untuk tahun anggaran 2016 sudah dapat dilaksanakan secepatnya. Dihadapan pejabat dan ASN, kepala BLH Arman berpesan supaya seluruh KPA, PPTK dan bendaharawan serta perangkat di BLH melaksanakan kegiatan dan pekerjaan mereka pada tahun 2016 ini dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan telah diserahkannya DPA kepada seluruh perangkat kerja di BLH ini, saya mengharapkan supaya pelaksanaan kegiatan tahun 2016 ini dapat berjalan lebih awal dan pada akhit tahun anggaran sudah dapat diselesaikan tanpa ada masalah apapun," katanya menambahkan. 

"Walaupun BLH ini bukan SKPD yang memiliki kegiatan sampai ratusan paket dengan nilai puluhan atau ratusan milyar, tetapi setiap satu sen uang Negara yang dipergunakan harus dipertanggungjawabkan dengan benar,"pesan kepala BLH kepada seluruh stafnya.

Pada acara penyerahan DPA yang dilaksanakan di ruang rapat BLH tersebut, Arman juga berpesan agar dalam penggunaan anggaran berhati-hati, dengan mengedepankan azas efektifitas, efisiensi serta transparansi. Karena semua kegiatan berikut keuangan yang dipergunakanakan diaudit nantinya.

"Kepada semua KPA, PPTK dan bendahara saya mengingatkan supaya berhati-hati dan secermat mungkin dalam mengelola kegiatan serta menggunakan anggaran. Karena resiko dari kesalahan yang dilakukan bisa berujung pada sangsi pidana, walaupun kesalahan yang terjadi tidak disengaja,"kata Arman mengingatkan.

Disisi lain mantan Kadistamben dan Kadishubkominfo itu mengungkapkan kepada wartawan bahwa selaku kepala BLH ia senantiasa mengawasi setiap kinerja bawahannya, termasuk urusan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Karena SPPD sangat rentan dan beresiko hukum, apalagi adanya SPPD fiktif.

"Tahun 2015 lalu, dana untuk SPPD di BLH tidak semuanya terpakai. Kita mengedepankan azas efisiensi dan proprosional dalam mengeluarkan SPPD. Misalnya, perjalanan dinas keluar daerah, kalau bisa berangkat dua orang ya cukup dua orang saja, tidak perlu empat orang,"ujar Arman mencontohkan.

Selain penyerahan DPA, juag dilakukan penadatanganan fakta integritas oleh seluruh pejabat, mulai dari sekretaris, kepala bidang, kasubid serta bendaharawan pembantu di internal BLH.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar