• Home
  • Sosial
  • Disnaker Dumai Minta Perusahaan Lapor Sebelum Rekrutmen Naker

Disnaker Dumai Minta Perusahaan Lapor Sebelum Rekrutmen Naker

Minggu, 08 Maret 2015 16:07 WIB
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai (Disnakertrans) Kota Dumai menegaskan kepada seluruh perusahaan agar sebelum melakukan perekrutan tenaga kerja terlebih dahulu dapat melaporkan.

"Proses perekrutan tenaga kerja wajib disampaikan dan dilaporkan sejak enam bulan sebelum proses perekrutan tersebut. Hal ini dalam rangka mengakomodir tenaga kerja lokal," kata Amiruddin, Kadisnaker Kota Dumai, akhir pekan ini. 

Dikatakan Amiruddin, hal tersebur bertujuan agar dalam proses penyerapan tenaga kerja, Disnaker Kota Dumai dapat mengetahui skill dan tenaga apa yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Dumai tersebut. 

"Sehingga kitapun bisa mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) nya dari jauh-jauh hari sebelum itu, dengan cara menggiatkan program pelatihan kerja. Sebab, bagaimanapun anak tempatan akan tetap menjadi prioritas dalam proses perekrutan tersebut," ungkapnya.

Namun sementara dan sejauh ini, lanjut Amiruddin, dari sekian banyaknya perusahaan-perusahaan yang berada di Kota Dumai, belum ada satupun diantara perusahaan tersebut yang melapor untuk melakukan penyerapan tenaga kerja secara besar-besaran.

Menurut Amiruddin, tentang penerapan aturan ini lebih mengacu pada UU Ketenagakerjaan, bahkan Disnakerpun sudah menyurati seluruh perusahaan, dan menyampaikan hal ini diberbagai pertemuan apalagi khususnya tentang aturan penerimaan atau penyerapan tenaga kerja 30:70 tersebut.

"Diharapkan kepada seluruh perusahaan agar dapat mentaati aturan tersebut, supaya Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan SDM ataupun putra putri Daerah Kota Dumai yang matang, dan sesuai yang dibutuhkan perusahaan," harapnya.

Bedasarkan catatan tahun lalu, Amiruddin mengaku sebagian perusahaan telah mematuhi aturan tersebut dengan melaporkan proses penyerapan tenaga kerjanya ke Disnakertrans Kota Dumai. Namun juga sangat disayangkan, lantaran ada beberapa perusahaan yang masih tidak patuh ataupun belum mematuhi akan hal itu. 

Pada tahun 2015 ini, hal tersebut kembali ditegaskan Disnakertrans kepada beberapa perusahaan yang ada di Kota Dumai seperti PT. Patra Niaga, PT. Sinarmas, dan beberapa perusahaan lainnya yang baru beroperasi agar dapat melapor ke Disnakertrans Kota Dumai sebelum ataupun dalam melakukan proses perekrutan tenaga kerja. 

"Ditahun 2014 lalu, sudah ada sekitar 1.400 tenaga kerja yang telah diserap dan dibekerjakan diperusahaan yang ada di Kota Dumai, disamping dengan adanya usaha mandiri juga. Jumlah penyerapan tersebut, tentu harus lebih meningkat dan ditingkatkan dengan menyesuaikan kebutuhan yang diminta dan dibutuhkan perusahaan," jelas Amir.

Makanya, kata Amir, pihaknya selalu menjalin komunikasi dengan perusahaan SDM seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pihaknyapun bisa mempersiapkan skill dengan cara menaja pelatihan tenaga kerja yang sesuai agar dapat sesuai dengan apa yang dibutuhkan perusahaan yang ada di Kota Dumai.

"Hal tersebut tentunya menimbang tingkat pengganguran yang akan semakin meningkat disetiap tahunnya. Mudah-mudahan berbagai program pelatihan yang digelar Disnakertrans Kota Dumai dapat membuka peluang untuk warga Kota Dumai untuk dapat menjadi pekerja mandiri dan bekerja diperusahaan. Pasalnya, setiap warga yang mengikuti pelatihan akan diberikan sertifikat," tutupnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar