• Home
  • Sosial
  • Hasil Lab, Raskin Tidak Mengandung Formalin di Meranti

Hasil Lab, Raskin Tidak Mengandung Formalin di Meranti

Selasa, 03 Juni 2014 18:19 WIB

SELATPANJANG - Desas-desus kabar tentang beras miskin (Raskin) diduga mengandung bahan formalin yang didistribusikan Bulog Dumai melalui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya tidak terbukti kebenarannya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan uji coba laboratorium sampel beras raskin (Raskin) yang diisukan berformalin ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. 

Menurut hasil uji lab, ternyata beras yang diisukan berformalin itu tidak terbukti. Hasil uji laboratorium itu disampaikan oleh BPOM RI di Pekanbaru, Selasa (3/6/2014) melalui surat yang dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti.

Nomor registrasi No 10 Pekanbaru dengan Nomor pm.04.06.852.06.2014 PNBP.29, sedangkan sampel beras teregistrasi dengan nomor, 29/TPS/IIIC/PBB/VI//2014, yang dikeluarkan di Pekanbaru tanggal 3 Juni 2014. 

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Iqaruddin, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan uji lab melalui Dinkes, maka didapatilah hasil negatif. 

"Kalau ada permasalahan sampaikanlah ke pihak yang berwenang agar isu itu tidak menggelinding kemana-mana. Yang jelasnya, kami (pemerintah) selalu tanggap dengan masalah ini," jawab Sekda sembari diaminkan Kabag Ekonomi Setdakab Meranti. 

Kata Iqaruddin, setelah menerima surat pemberitahuan dari BPOM RI itu, mereka akan menyurati ke Camat dan Lurah untuk menindaklanjuti hinga ke desa guna menepis isu ke masyarakat bawasannya beras tersebut tidak mengandung formalin. 

"Setelah menerima surat itu, kita langsung membuat surat untuk disebar ke seluruh kecamatan dan kelurahan. Jadi, kami harapkan masyarakat jangan terpropokasi lagi dengan isu-isu seperti ini," tambahnya. 

Sebelumnya Dinkes Kabupaten Kepulauan Meranti, telah mengirim 1 bungkus sampel beras yang diduga berformalin, dengan nomor surat 441/Dinkes-Yankes/V/2014 tanggal 28 Mei 2014.***(fan-roy)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar