PKL AK 3 Umum di Kilang RU II Dumai
Kadisnaker Dumai: Peserta Pelatihan Diberikan Sertifikat
Minggu, 08 Februari 2015 16:50 WIB
DUMAI - Setelah menjalani berbagai bimbingan sejak dibuka taggal 28 Januari 2015, peserta Pelatihan dan Sertifikasi Aksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) memasuki tahap Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kilang PT Pertamina RU II Dumai, Sabtu (7/2).
Mengingat lokasi PKL di kilang Pertamina RU II Dumai yang merupakan objek vital nasional serta daerah perminyakan dan gas serta sebagai area berbahaya dan terlarang, untuk itu para peserta PKL tersebut diminta untuk tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
"Kilang merupakan asset vital nasional berpotensi terjadi bencana, untuk itu segala ketentuan dan safety yang ditetapkan selama berada di areal kilang RU II Dumai wajib dipatuhi," tegas PJS Manager HSE PT Pertamina RU II Dumai Nirwansyah, kemarin.
Dijelaskan, kecelakaan yang terjadi di kilang perminyakan dan gas didominasi factor manusia. Sebanyak 96 persen kecelakaan di industry perminyakan dan gas di Indonesia termasuk kilang PT Pertamina RU II Dumai terjadi akibat factor manusia.
Padahal kecelakaan sangat merugikan, bahkan hak hidup yang merupakan azasi juga dilanggar. "Sebanyak 96 persen kecelakaan kerja di kilang terjadi akibat factor manusia, untuk itu seluruh ketentuan yang berlaku wajib dipatuhi," katanya
Menurut Nirwansyah, ada tiga prilaku yang wajib dilaksanakan selama berada di areal Kilang PT Pertamina RU II Dumai, diantaranya patuh, intervensi dan melaksanakan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan.
Patuh, artinya mematuhi safety dan ketentuan yang ditetapkan, intervensi, adalah wajib mematuhi dan menegur untuk tetap sefty serta melaksanakan seluruh ketentuan dengan professional.
"Seluruh katentuan diminta untuk dilaksanakan dengan baik dan professional. Mari, silahkan peserta PKL, mewujudkan Indonesia dan Kota Dumai berbudaya K3 tahun 2015," pintanya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM menjelaskan, pelatihan dan serfikasi AK3Umum yang dilaksanakan merupakan angkatan ke 2.
Pihaknya mengucapkan terimakasi kepada PT Pertamina RU II Dumai yang telah bersedia menjadikan kilang minyak dan gas miliknya sebagai lokasi PKL tahun 2015. "Tahun lalu PKL pelatihan dan sertifikasi AK3Umum dilaksanakan di Cevron Pasifik Indonesia (CPI)," jelas Amiruddin.
Ternyata untuk mendapatkan sertifikat tidak mudah. Setelah menjalani pelatihan dan bimbingan sejak Rabu (28/1), peserta pelatihan dan sertifikasi AK3Umum akan menjalani evaluasi dan ujian.
"Nanti yang melakukan evaluasi dan ujian langsung dari Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI. Evaluasi dan ujian dilaksankan selama dua hari di rumah terampil kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Kota Dumai," ungkap Amiruddin.
Pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengharuskan pihak pengusaha yang mempunyai tenaga kerja, diwajibkan memiliki ahli K3.
Perusahaan harus mempunyai ahli K3, dan jumlahnya yaitu tiap 50 pekerja diperlukan 1 ahli, dan hal ini wajib dilakukan perusahaan, khususnya perusahaan yang mempekerjaan pekerja di bidang konstruksi, pertambangan, alat berat dan lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans), H Amiruddin, mengatakan Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bakal menggelar pelatihan Sertivikasi Ahli Kesehatan dan keselamatan Kerja Umum(AK3U) yang diikuti 25 perusahaan yang digelar hotel Comfort Dumai.
"Pelatihan ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U) angkatan 1 dilaksanakan selama 12 hari dan akan diikuti sebanyak 25 perusahaan yang berada di Kota Dumai, untuk biaya pelatihan nantinya dibiayai langsung oleh perusahaan, dengan narasumber dari kemenakertrans Provinsi sebagai pengawas." ujarnya.
Ditambahkan Kadisnaker, Keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap perusahaan sangat diwajibkan untuk menerapkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurutnya, dalam Permenaker No 2 tahun 1992 telah mengatur tata cara penunjukkan ahli K3 Umum, setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih atau yang memiliki resiko kerja tinggi wajib memiliki Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) dan juga minimal seorang ahli K3 Umum," jelasnya.
Diungkapkan Amiruddin, pengetahuan di bidang K3 tidak wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan, Sertifikasi dan penunjukkan sebagai ahli K3 umum, merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit di Dunia kerja, sehingga dapat meningkatkan keamanan kerja, provit dan penilaian positif bagi perusahaan," tegasnya.
Saat ini yang menjadi perioritas utama Disnakertrans adalah keselamatan, Kesehatan kerja, bukan hanya pengurus AK3U saja yang wajib mengikuti pelatihan ini tetapi bagi karyawan juga harus mengetahui manfaat dan fungsi AK3U.
Bahkan, kata Kadisnaker, tidak dipungkiri masih ada ditemukan perusahaan yang tidak menerapkan K3, salah satu cara mengatasi hal ini, tahap demi tahap Disnakertrans akan terus lakukan sosilasasi keperusahaan dan pembinaan tentang pemahaman K3 ini. Sebab, bagaimanapun K3 ini wajib dimiliki seluruh perusahaan apapun jenisnya terutama bagi perusahaan yang memilki tingkat kecelakaan yang tinggi.
(jon/jon)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

